KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Garut Agus Supriadi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya melakukan lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana mantan Bupati Garut Agus Supriadi.
Agus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.
"Aset yang dilelang tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.350 meter per segi beserta bangunan villa di Cireungit dan satu bidang tanah kosong seluas 6.600 meter per segi di Blok Cigereleng, Garut. Barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp3.948.496.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).
Febri mengungkapkan lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008. Metode lelang yang digunakan berupa penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
Febri juga menambahkan bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang bisa mengakses informasi lebih rinci di halaman situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2
"Seluruh proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tuturnya.
Agus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.
"Aset yang dilelang tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.350 meter per segi beserta bangunan villa di Cireungit dan satu bidang tanah kosong seluas 6.600 meter per segi di Blok Cigereleng, Garut. Barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp3.948.496.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).
Febri mengungkapkan lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008. Metode lelang yang digunakan berupa penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
Febri juga menambahkan bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang bisa mengakses informasi lebih rinci di halaman situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2
"Seluruh proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tuturnya.
(kri)