Catatan Khusus ICJR dalam Debat Capres Perdana

Senin, 21 Januari 2019 - 08:14 WIB
Catatan Khusus ICJR...
Catatan Khusus ICJR dalam Debat Capres Perdana
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memiliki catatan khusus dalam debat pertama yang bertajuk HAM, Korupsi, dan Terorisme. Pada pembahasan mengenai isu tumpang tindih regulasi, para pasangan calon luput dalam mengangkat isu tumpang tindih peraturan perundang-undangan dalam kerangka hukum pidana.

Padahal, isu regulasi hukum pidana yang tumpang tindih ini sangat penting karena dalam hukum pidana dianut adanya prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta. Fenomena yang ada saat ini, terdapat begitu banyak peraturan perundang-undangan pidana yang memuat ancaman pidana namun bertentangan satu sama lain atau memuat istilah yang berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian.

"Saat ini juga pembahasan RKUHP yang diyakini sebagai kodifikasi seluruh ketentuan pidana sedang berlangsung. Sayangnya, kedua pasangan calon tidak punya fokus untuk pembenahan regulasi pidana," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Senin (21/1/2019).

Lalu, lanjut Anggara, dalam isu penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dalam kaitannya dengan HAM, kedua pasangan calon menyetujui bahwa deradikalisasi adalah suatu hal yang penting dalam pencegahan terorisme.

ICJR menilai bahwa masalah injustice dan inequality menjadi suatu problem yang harus diperhatikan dan bukan hanya terbatas pada perubahan ideologi agar seseorang tidak menjadi radikal. Terorisme saat ini sudah menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak lagi hanya terbatas pada permasalahan perbedaan ideologi yang dianut.

"Sayangnya, kedua belah pasangan calon tidak menawarkan bagaimana sebenarnya injustice dan inequality yang sangat kental dalam masyarakat ini bisa diatasi sehingga terorisme bisa dicegah secara bertahap," kata Anggara.

Anggara juga mencatat terkait isu fair trial sempat mengemuka dalam sesi debat Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan calon Joko Widodo dan Maaruf Amin menyatakan bahwa HAM dan penindakan hukum yang sesuai bukanlah merupakan suatu pelanggaran HAM.

Sebagai contoh mengenai penahanan, yang harus dilakukan supaya tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti. Tidak hanya itu, keberadaan lembaga pra-peradilan juga sempat dinyatakan, untuk menjadi alasan bahwa Indonesia saat ini sudah melaksanakan fair trial karena terhadap mekanisme uji terhadap upaya paksa.

"ICJR memandang, jawaban ini tidak merepresentasikan masalah fair trial yang ada di Indonesia, sebab dalam isu ini, permasalahan tidak sebatas pada kerangka hukum yang tidak memadai, namun juga pada tingkatan pelaksanaannya," jelasnya.

"Sebab, berdasarkan Laporan Penilaian Prinsip Fair Trial di Indonesia 2018, saat ini penilaian terhadap pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan, diantaranya hak untuk tidak dilakukan penangkapan dan ditahan secara sewenang-wenang, masih berada di angka 37,6% (kurang)," sambungnya.

Terkait pemaparan visi misi, Pasangan Calon Nomor Urut 1 menekankan bahwa HAM tidak hanya terbatas pada hak sipil dan politik namun juga hak ekonomi, sosial, dan budaya serta bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu tidak mudah dalam menyelesaikannya.

Karena ada kompleksitas dalam mekanisme, pembuktian, serta waktu sehingga reformasi kelembagaan dan penguatan sistem manajemen hukum dan budaya hukum harus dilakukan.

"Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memaparkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan, sehingga dengan mengusung jargon 'Indonesia Menang' pasangan calon nomor urut 2 akan menyelesaikan permasalahan hukum dari muara masalah, dengan mencukupkan anggaran untuk menjamin kualitas semua petugas yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan sehingga tidak mudah korupsi," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Minta Debat Cawapres...
Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Pilpres 2024, Golkar...
Pilpres 2024, Golkar Mulai Kaji Pasangan Airlangga Hartarto
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved