Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Empat Anggota DPRD Bekasi

Jum'at, 18 Januari 2019 - 19:06 WIB
Kasus Suap Meikarta,...
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Empat Anggota DPRD Bekasi
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keempatnya diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Empat anggota DPR Bekasi itu, yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat.

"Empat anggota DPRD Bekasi ini yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin-red) selaku Bupati nonaktif Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/12/2019).

Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami posisi dan peran masing-masing saksi terkait Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).Penyidik turut mengklarifikasi pengetahuan dan peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand.
"Tim mendalami posisi dan peran saksi pada pansus RDTR dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain dibalik proses penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi," tuturnya.

Selain itu penyidik juga mengklarifikasi peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Belakangan dana pengembalian dari unsur DPRD bertambah menjadi sebesar Rp180 juta.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.

"Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," tutur Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)