Kans Jokowi-Ma'ruf Bangun Sistem Antikorupsi Dinilai Lebih Besar
Jum'at, 18 Januari 2019 - 04:09 WIB
Kans Jokowi-Ma'ruf Bangun Sistem Antikorupsi Dinilai Lebih Besar
A
A
A
JAKARTA - Reformasi dan penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air harus diteruskan. Sistem yang secara perlahan sudah dibangun di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) bisa dijadikan pondasi untuk melakukan retrukturisasi, rekodifikasi, reformulasi dan sistematisasi menjadi hukum pidana kodifikasi yang jadi panduan untuk diterapkan. Hal itu merupakan langkah kanan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia di masa mendatang.
Itulah pesan kuat yang disampaikan Capres dan Cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dalam debat pertama Pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam. Beradu argumentasi dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, paslon 01 banyak mengungkapkan ragam kebijakan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi selama empat tahun memerintah.
Tercatat berbagai terobosan kebijakan antikorupsi sudah dihasilkan selama Jokowi memimpin. Sebut saja, pembentukan tim saber pungli, Inpres pencegahan korupsi, tolak permudah remisi koruptor, perpres pencegahan korupsi, pelapor korupsi diberi bonus Rp200 juta, dan perpres tentang beneficial owner untuk mencegah pencucian uang di korporasi.
"Ada komitmen dan dari berbagai kebijakan terlihat ingin membangun sistem. Saya pikir itu jalan yang harus dilakukan karena dengan sistem yang bisa membuat tidak ada peluang untuk pungli atau korupsi dan hal itu dilakukan secara terus menerus, maka perlahan budaya tolak pungli dan korupsi akan terjadi di masyarakat," ujar Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir saat dimintai tanggapan atas program pemberantasan korupsi paslon 01 tersebut dalam debat pilpres.
Pakar hukum pidana tersebut juga berharap, agar pemerintahan mendatang menjaga kontinuitas agar sistem yang sudah dibangun tetap bekerja dengan maksimal. "Contohnya, Tim Saber Pungli. Jika diawal kinerjanya bagus, maka selanjutnya kinerja tim itu harus meningkat," tambahnya.
Sekadar catatan, selama sembilan bulan sejak dibentuk pada OKtober 2018, Satgas Saber Pungli telah melakukan 917 operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka yang ditetapkan mencapai 1.834 orang. Dari total OTT yang dilakukan, Satgas mengamankan barang bukti berupa uang berjumlah Rp17 miliar.
Terkait dengan KPK, Mudzakir sepakat jika pemerintah menjalankan program untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengembalikan lembaga itu sebagai superbody. "Dengan keberadaan KPK sebagai superbody, maka KPK lebih leluasa untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-institusi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi," tambahnya.
Itulah pesan kuat yang disampaikan Capres dan Cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dalam debat pertama Pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam. Beradu argumentasi dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, paslon 01 banyak mengungkapkan ragam kebijakan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi selama empat tahun memerintah.
Tercatat berbagai terobosan kebijakan antikorupsi sudah dihasilkan selama Jokowi memimpin. Sebut saja, pembentukan tim saber pungli, Inpres pencegahan korupsi, tolak permudah remisi koruptor, perpres pencegahan korupsi, pelapor korupsi diberi bonus Rp200 juta, dan perpres tentang beneficial owner untuk mencegah pencucian uang di korporasi.
"Ada komitmen dan dari berbagai kebijakan terlihat ingin membangun sistem. Saya pikir itu jalan yang harus dilakukan karena dengan sistem yang bisa membuat tidak ada peluang untuk pungli atau korupsi dan hal itu dilakukan secara terus menerus, maka perlahan budaya tolak pungli dan korupsi akan terjadi di masyarakat," ujar Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir saat dimintai tanggapan atas program pemberantasan korupsi paslon 01 tersebut dalam debat pilpres.
Pakar hukum pidana tersebut juga berharap, agar pemerintahan mendatang menjaga kontinuitas agar sistem yang sudah dibangun tetap bekerja dengan maksimal. "Contohnya, Tim Saber Pungli. Jika diawal kinerjanya bagus, maka selanjutnya kinerja tim itu harus meningkat," tambahnya.
Sekadar catatan, selama sembilan bulan sejak dibentuk pada OKtober 2018, Satgas Saber Pungli telah melakukan 917 operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka yang ditetapkan mencapai 1.834 orang. Dari total OTT yang dilakukan, Satgas mengamankan barang bukti berupa uang berjumlah Rp17 miliar.
Terkait dengan KPK, Mudzakir sepakat jika pemerintah menjalankan program untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengembalikan lembaga itu sebagai superbody. "Dengan keberadaan KPK sebagai superbody, maka KPK lebih leluasa untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antar-institusi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi," tambahnya.
(kri)