Saksi Sebut Kuningan Place untuk Hunian dan Fasilitasnya

Kamis, 17 Januari 2019 - 06:59 WIB
Saksi Sebut Kuningan...
Saksi Sebut Kuningan Place untuk Hunian dan Fasilitasnya
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa peruntukkan lantai 7 dan 8 Lumina Tower dengan terdakwa Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Yusuf Valent kembali bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini yang dihadirkan oleh JPU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Budi Widiyanto. Saksi lain yang dinilai sangat penting karena dia sebagai ketua Yayasan Tunas Mulia Adi Perkasa Evelyn Nadeak kembali tidak hadir untuk keempat kalinya.

Saksi Budi dalam keterangannya mengatakan jika permohonan awal perizinan Kuningan Place itu untuk Hunian dan Fasilitasnya. Fasilitas untuk hunian adalah ruang serbaguna, Kantor, sekolah, ruang ibadah dan lainnya.

Saksi akui jika fasilitas itu untuk kepentingan hunian dan berbeda dengan fungsi gedung perkantoran komersial. Budi menegaskan, jika IMB Gedung Hunian dan fasilitasnya tidak bisa digunakan sebagai kantor komersial, hanya bisa digunakan penghuni. Saksi menjelaskan jika Kuningan Place menurut regulasi itu masuk Zona R7, yaitu zona untuk hunian.

Saat ditanyakan soal Sertifikat Layak Fungsi (SLF), saksi mengaku tidak tahu padahal unit-unit itu telah terjual hampir 10 tahun. Yang diketahuinya Kuningan Place terdiri dari 2 bangunan gedung tinggi 30 lantai dan 1 bangunan rendah sesuai dengan Lampiran Site Plan IMB yang dikeluarkan tahun 2008.

Budi menjelaskan, jika adanya perubahan perizinan lantai 7 dn 8, harusnya diajukan pemilik lantai tersebut. Budi mengetahui jika ada permohonan perubahan menjadi sarana pendidikan, namun tidak mengetahui kapan terdakwa ajukan dan pejabat yang menandatanganinya.

Budi tidak mengetahui jelas soal izin dan pemanfaatan yang dilakukan PT KMP. Saksi hanya mengetahui melalui gambar yang diberikan penyidik dan mengatakan sebelum tahun 2014 masih bisa dialihfungsikan sebagai kantor komersial sesuai dengan Perda tahun 2002, padahal mungkin yang dimaksudkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Regulasi ini mensyaratkan kewajiban miliki IMB yang sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW untuk R7 lokasi Kuningan Place adalah hunian/wisma rumah susun (WSM). Karena ketidakhadiran saksi Evelyn Nadeak lagi membuat Majelis Hakim yang diketuai Asiady Sembiring kemudian menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan.

JPU L Tambunan akui telah memanggil Evelyn untuk bersaksi, namun kembali tidak hadir untuk keempat kalinya. Disinggung soal pemanggilan paksa, JPU mengatakan akan dipanggil lagi minggu depan.

Pemerhati Hukum Lili Pintauli Siregar saat dimintai pendapatnya mengatakan, JPU seharusnya bisa lakukan pemanggilan paksa jika memang keterangan Evelyn Nadeak dianggap cukup penting.

"Merujuk pada pasal 224 KUHP, Jaksa bisa meminta penetapan hakim untuk lakukan pemanggilan paksa saksi yang telah mangkir lebih dari tiga kali panggilan," kata mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini.

Pihak PT Brahma Adhiwidia yang hadir di persidangan sangat menyayangkan ketidakhadiran Evelyn. Padahal sebagai warga negara yang baik, Ia harus penuhi panggilan Pengadilan. Kesaksiannya penting karena Ia diduga ikut serta merubah peruntukkan Lantai 7 & 8 menjadi sekolah notabene merugikan PT Brahma Adhiwidia.

Direktur PT Brahma Adhiwidia (BAW) Wita Situmorang mengatakan, Evelyn yang mengajukan perubahan peruntukkan lantai 7 dan 8 Lumina Tower jadi sarana pendidikan ke Dinas Tata Ruang DKI Jakarta tahun 2012 yang didukung oleh surat permohonan Perubahan revisi IMB dan RTLB ke Gubernur DKI yang diajukan oleh Terdakwa Yusuf Valent pada tahun 2013 yang mengacu pada permohonan sebelumnya di tahun 2010.

"Evelyn dan Terdakwa Yusuf Valent mendapatkan hak baru mereka dalam mendirikan sekolah, namun di sisi lain menghilangkan hak kami selaku pemilik ruang kantor komersial lantai 7 dan 8 Lumina Tower. Hingga saat ini, kami tidak dapat memakai dan/atau memanfaatkan asset kami tersebut sesuai dengan peruntukan kamtor komersial yang sudah kami beli dan bayar lunas sejak tahun 2011," ungkap Wita.

Wita menyatakan, Hakim Asiady Sembiring adalah hakim yang sangat profesional dan tegas. Wita berharap Hakim bisa beri keadilan dan vonis seberat-beratnya kepada pihak yang terlibat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)