Efek Domino Debat Capres
A
A
A
Gun Gun Heryanto
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
DEBAT perdana capres dan cawapres akan digelar, Kamis (17/1/2019). Tentu, debat tersebut menarik perhatian khalayak, selain karena mengawali rangkaian lima kali debat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ini juga momentum yang cukup ditunggu. Masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 23 September 2018, secara umum belum mampu membentuk atmosfer positif kampanye programatik. Masyarakat yang terpapar visi, misi, dan program kerja kandidat masih terlalu minim. Wajar, jika muncul harapan tinggi saat debat akan digelar pertama kali di pilpres ini.
Evaluasi Pradebat
Evaluasi pradebat penting untuk memberi tiga catatan penting. Pertama, sikap dan posisi KPU harus ajek. Tak mungkin KPU menyenangkan semua pasangan calon dan tim suksesnya. Fenomena jelang debat perdana bisa jadi pembelajaran berharga, bahwa semua tim sudah pasti menginginkan banyak hal untuk diakomodasi. Prakondisi debat perdana diributkan oleh “kisi-kisi” pertanyaan yang disepakati dibagikan ke masing-masing pasangan calon, meskipun KPU berkilah ada pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup.
Debat sesungguhnya adalah dialektika, biarkan menjadi uji publik bagi para pasangan calon. Yang penting KPU menetapkan aturan main yang dapat menjadi rambu-rambu. Seperti soal tema di lima kali debat, posisi moderator dan panelis, alur setiap segmen. Paling disepakati juga, larangan agar pertanyaan tidak naif dan sangat teknis. Misalnya menggunakan singkatan dan juga pertanyaan teknis yang sangat spesifik di bidang tertentu sekadar untuk mempermalukan lawan. Pertanyaan dan jawaban harus menggambarkan debat presidensial yang mendeskripsikan dan memperdalam isu-isu kebangsaan dengan berbasis data dan argumentasi. Untuk debat kedua hingga kelima, sebaiknya KPU tidak perlu menciptakan polemik yang tak perlu seperti kasus soal yang diberikan ke para pasangan calon agar tak muncul framing adanya salah satu pasangan calon yang tak siap berdebat.
Kedua, masing-masing pasangan calon harus menciptakan atmosfer yang mendinamisasi produktivitas diskusi program dan gagasan, bukan sebaliknya mengumbar delegitimasi proses pemilu. Contohnya, pernyataan soal kemungkinan mengundurkan dirinya pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dari proses pencalonan. Mungkin posisi pernyataan tersebut sebagai gimmick untuk menarik perhatian pemilih. Tetapi, tentu saja tidak menyumbang pendidikan politik yang lebih baik.
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Sementara Pasal 552 Undang-Undang Pemilu menyebutkan, setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Rasanya tak mungkin jika kedua pasangan calon dan tim tidak mengetahui hal ini. Jadi kemungkinan terbesarnya adalah perang urat syaraf (psywar) yang sepertinya dirancang sebagai ancang-ancang jika ada kekalahan, tersedia alasan yang bisa dikambinghitamkan yakni kecurangan!
Ketiga, peran-peran informasi (information roles) seputar ketentuan jelang debat yang harus dibuat lebih jelas. Misalnya soal penyampaian visi-misi oleh para pasangan calon. Saat KPU batal memfasilitasi penyampaian visi dan misi, seharusnya juga ajek menjelaskan aturan kampanye di media massa yang berbatas waktu hanya 21 hari. Jokowi dan Prabowo sama-sama melakukan blocking time di beberapa stasiun televisi untuk menyampaikan visi dan misinya. Wajib adanya perlakukan yang sama ke semua pasangan calon, jika memang dianggap melakukan pelanggaran. Kampanye di media massa yang hanya 21 hari sejak awal memang banyak mengundang kegamangan. Misalnya apakah perlu media cetak dan daring yang tidak menggunakan frekuensi milik publik juga diperlakukan sama? Jika memang media penyiaran (televisi dan radio) dilarang maka harus ada aturan yang tegas jika ada partai atau pasangan calon yang melakukan blocking segment atau blocking time, terlebih di TV atau radio yang menggunakan frekuensi milik publik.
Resonansi Pesan
Debat sesungguhnya tak hanya berlangsung antarpasangan calon di panggung. Sudah pasti, debat akan menjadi proses komunikasi persuasif yang diresonansikan lewat multikanal komunikasi warga. Meminjam istilah John Keane dalam The Humbling of the Intellectual (1998), saat ini bisa kita sebut sebagai era keberlimpahan komunikasi (communicative abundance). Saat para pasangan calon berdebat, biasanya terjadi juga debat dahsyat di dunia maya. Aplikasi percakapan warga seperti WhatsApp, media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram akan sangat intens menjadi ajang debat terbuka antarpendukung pasangan calon.
Di media massa, akan muncul “operasi opini publik” guna mengonstruksi, mendiseminasikan informasi yang menguntungkan masing-masing pihak. Tentu, ada keinginan mengontrol narasi sekaligus pembentukan opini mayoritas. Elizabeth Noelle-Neumann melalui tulisannya The Spiral of Silence (1984) mengasumsikan bila opini mayoritas terbentuk, maka pendapat minoritas cenderung diam atau menyesuaikan. Pembentukan opini mayoritas ini dilakukan melalui tiga hal. Pertama, aspek ubiquity yakni isunya ada di mana-mana. Dari panggung debat pasangan calon ke ragam media massa dan media sosial. Kedua, kumulasi yakni proses yang intens diulang-ulang hingga membentuk timbunan opini. Ketiga, konsensus yakni kesepakatan antarpara pekerja media yang pasti akan berpengaruh ke opini yang dibangun oleh media yang bersangkutan.
Sayangnya di era media sosial seperti sekarang, proses membentuk opini mayoritas ala media massa tak lagi mudah. “Tawuran opini” di media sosial kerap menghadirkan banyak gelembung isu (bubble issues) yang belum tentu kesemuanya menggambarkan realitas apa adanya. Debat capres harus impresif terutama saat pasangan calon mengelaborasi visi, misi, dan program. Jangan sampai debat sekadar formal seremonial dengan biaya mahal. Oleh karena itu, debat lebih dari sekadar memanggungkan kata-kata. Melainkan data dan tawaran konkret dari ragam persoalan yang dihadapi sesuai teman.
Debat perdana, ada empat tema utama, yakni hukum, HAM, terorisme, dan korupsi. Sesungguhnya banyak persoalan di empat bidang ini. Misalnya penegakan hukum terkait pengusutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi bertahun-tahun lalu dan belum selesai hingga kini. Komnas HAM memberi rapor merah bagi pemerintahan Presiden Jokowi terkait keseriusan pemerintah untuk mengusut pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I, peristiwa Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Wasior, Wamena pada 2000-2003, dan pembunuhan massal di Nduga, Papua yang belum lama berlalu.
Komitmen untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri butuh disampaikan oleh para pasangan calon. Menurut catatan Migrant Care, ada 178 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Maret 2018. Ini ibarat puncak gunung es, makanya persoalan perlindungan TKI ini sangat perlu menjadi prioritas pasangan calon. Reformasi sistem dan penegakan hukum juga menjadi persoalan mendasar lainnya di debat perdana. Sederet kepala daerah dan DPRD ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk juga salah satunya menteri yang ada di Kabinet Jokowi. Benar sekali ungkapan tentang korupsi sebagai kejahatan utama kemanusiaan. Hanya saja, memerangi kejahatan ini kerap asal-asalan atau musiman. Lembaga peradilan sebagai tempat warga negara memperoleh keadilan, juga belum menggembirakan.
Debat capres dan cawapres yang kedua dan selanjutnya harus mampu menaikkan kualitas Pemilu 2019. Kualitas prosedural yakni menyangkut tahapan penyelenggaraan pemilu. Satu hal lagi kualitas substansial, yakni munculnya dialektika dan ikrar para pasangan calon di hadapan rakyat Indonesia bahwa mereka mau bekerja dengan segala daya upayanya. Efek domino debat biasanya terjadi jika pasangan calon tampil meyakinkan dan berusaha mewujudkan politik harapan (politic of hope) di panggung perbincangan.
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
DEBAT perdana capres dan cawapres akan digelar, Kamis (17/1/2019). Tentu, debat tersebut menarik perhatian khalayak, selain karena mengawali rangkaian lima kali debat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ini juga momentum yang cukup ditunggu. Masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 23 September 2018, secara umum belum mampu membentuk atmosfer positif kampanye programatik. Masyarakat yang terpapar visi, misi, dan program kerja kandidat masih terlalu minim. Wajar, jika muncul harapan tinggi saat debat akan digelar pertama kali di pilpres ini.
Evaluasi Pradebat
Evaluasi pradebat penting untuk memberi tiga catatan penting. Pertama, sikap dan posisi KPU harus ajek. Tak mungkin KPU menyenangkan semua pasangan calon dan tim suksesnya. Fenomena jelang debat perdana bisa jadi pembelajaran berharga, bahwa semua tim sudah pasti menginginkan banyak hal untuk diakomodasi. Prakondisi debat perdana diributkan oleh “kisi-kisi” pertanyaan yang disepakati dibagikan ke masing-masing pasangan calon, meskipun KPU berkilah ada pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup.
Debat sesungguhnya adalah dialektika, biarkan menjadi uji publik bagi para pasangan calon. Yang penting KPU menetapkan aturan main yang dapat menjadi rambu-rambu. Seperti soal tema di lima kali debat, posisi moderator dan panelis, alur setiap segmen. Paling disepakati juga, larangan agar pertanyaan tidak naif dan sangat teknis. Misalnya menggunakan singkatan dan juga pertanyaan teknis yang sangat spesifik di bidang tertentu sekadar untuk mempermalukan lawan. Pertanyaan dan jawaban harus menggambarkan debat presidensial yang mendeskripsikan dan memperdalam isu-isu kebangsaan dengan berbasis data dan argumentasi. Untuk debat kedua hingga kelima, sebaiknya KPU tidak perlu menciptakan polemik yang tak perlu seperti kasus soal yang diberikan ke para pasangan calon agar tak muncul framing adanya salah satu pasangan calon yang tak siap berdebat.
Kedua, masing-masing pasangan calon harus menciptakan atmosfer yang mendinamisasi produktivitas diskusi program dan gagasan, bukan sebaliknya mengumbar delegitimasi proses pemilu. Contohnya, pernyataan soal kemungkinan mengundurkan dirinya pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dari proses pencalonan. Mungkin posisi pernyataan tersebut sebagai gimmick untuk menarik perhatian pemilih. Tetapi, tentu saja tidak menyumbang pendidikan politik yang lebih baik.
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Sementara Pasal 552 Undang-Undang Pemilu menyebutkan, setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Rasanya tak mungkin jika kedua pasangan calon dan tim tidak mengetahui hal ini. Jadi kemungkinan terbesarnya adalah perang urat syaraf (psywar) yang sepertinya dirancang sebagai ancang-ancang jika ada kekalahan, tersedia alasan yang bisa dikambinghitamkan yakni kecurangan!
Ketiga, peran-peran informasi (information roles) seputar ketentuan jelang debat yang harus dibuat lebih jelas. Misalnya soal penyampaian visi-misi oleh para pasangan calon. Saat KPU batal memfasilitasi penyampaian visi dan misi, seharusnya juga ajek menjelaskan aturan kampanye di media massa yang berbatas waktu hanya 21 hari. Jokowi dan Prabowo sama-sama melakukan blocking time di beberapa stasiun televisi untuk menyampaikan visi dan misinya. Wajib adanya perlakukan yang sama ke semua pasangan calon, jika memang dianggap melakukan pelanggaran. Kampanye di media massa yang hanya 21 hari sejak awal memang banyak mengundang kegamangan. Misalnya apakah perlu media cetak dan daring yang tidak menggunakan frekuensi milik publik juga diperlakukan sama? Jika memang media penyiaran (televisi dan radio) dilarang maka harus ada aturan yang tegas jika ada partai atau pasangan calon yang melakukan blocking segment atau blocking time, terlebih di TV atau radio yang menggunakan frekuensi milik publik.
Resonansi Pesan
Debat sesungguhnya tak hanya berlangsung antarpasangan calon di panggung. Sudah pasti, debat akan menjadi proses komunikasi persuasif yang diresonansikan lewat multikanal komunikasi warga. Meminjam istilah John Keane dalam The Humbling of the Intellectual (1998), saat ini bisa kita sebut sebagai era keberlimpahan komunikasi (communicative abundance). Saat para pasangan calon berdebat, biasanya terjadi juga debat dahsyat di dunia maya. Aplikasi percakapan warga seperti WhatsApp, media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram akan sangat intens menjadi ajang debat terbuka antarpendukung pasangan calon.
Di media massa, akan muncul “operasi opini publik” guna mengonstruksi, mendiseminasikan informasi yang menguntungkan masing-masing pihak. Tentu, ada keinginan mengontrol narasi sekaligus pembentukan opini mayoritas. Elizabeth Noelle-Neumann melalui tulisannya The Spiral of Silence (1984) mengasumsikan bila opini mayoritas terbentuk, maka pendapat minoritas cenderung diam atau menyesuaikan. Pembentukan opini mayoritas ini dilakukan melalui tiga hal. Pertama, aspek ubiquity yakni isunya ada di mana-mana. Dari panggung debat pasangan calon ke ragam media massa dan media sosial. Kedua, kumulasi yakni proses yang intens diulang-ulang hingga membentuk timbunan opini. Ketiga, konsensus yakni kesepakatan antarpara pekerja media yang pasti akan berpengaruh ke opini yang dibangun oleh media yang bersangkutan.
Sayangnya di era media sosial seperti sekarang, proses membentuk opini mayoritas ala media massa tak lagi mudah. “Tawuran opini” di media sosial kerap menghadirkan banyak gelembung isu (bubble issues) yang belum tentu kesemuanya menggambarkan realitas apa adanya. Debat capres harus impresif terutama saat pasangan calon mengelaborasi visi, misi, dan program. Jangan sampai debat sekadar formal seremonial dengan biaya mahal. Oleh karena itu, debat lebih dari sekadar memanggungkan kata-kata. Melainkan data dan tawaran konkret dari ragam persoalan yang dihadapi sesuai teman.
Debat perdana, ada empat tema utama, yakni hukum, HAM, terorisme, dan korupsi. Sesungguhnya banyak persoalan di empat bidang ini. Misalnya penegakan hukum terkait pengusutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi bertahun-tahun lalu dan belum selesai hingga kini. Komnas HAM memberi rapor merah bagi pemerintahan Presiden Jokowi terkait keseriusan pemerintah untuk mengusut pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I, peristiwa Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Wasior, Wamena pada 2000-2003, dan pembunuhan massal di Nduga, Papua yang belum lama berlalu.
Komitmen untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri butuh disampaikan oleh para pasangan calon. Menurut catatan Migrant Care, ada 178 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Maret 2018. Ini ibarat puncak gunung es, makanya persoalan perlindungan TKI ini sangat perlu menjadi prioritas pasangan calon. Reformasi sistem dan penegakan hukum juga menjadi persoalan mendasar lainnya di debat perdana. Sederet kepala daerah dan DPRD ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk juga salah satunya menteri yang ada di Kabinet Jokowi. Benar sekali ungkapan tentang korupsi sebagai kejahatan utama kemanusiaan. Hanya saja, memerangi kejahatan ini kerap asal-asalan atau musiman. Lembaga peradilan sebagai tempat warga negara memperoleh keadilan, juga belum menggembirakan.
Debat capres dan cawapres yang kedua dan selanjutnya harus mampu menaikkan kualitas Pemilu 2019. Kualitas prosedural yakni menyangkut tahapan penyelenggaraan pemilu. Satu hal lagi kualitas substansial, yakni munculnya dialektika dan ikrar para pasangan calon di hadapan rakyat Indonesia bahwa mereka mau bekerja dengan segala daya upayanya. Efek domino debat biasanya terjadi jika pasangan calon tampil meyakinkan dan berusaha mewujudkan politik harapan (politic of hope) di panggung perbincangan.
(wib)