Larangan Pemakaian Plastik, Pemerintah Perlu Perhatikan Nasib Pemulung
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) menyatakan keberatan dan menyesalkan kebijakan pelarangan penggunaan kemasan plastik yang digulirkan pemerintah. IPI, dengan anggota lebih dari 5 juta pemulung di 25 provinsi tentunya, kebijakan pelarangan trsebut akan mengancam kehidupan mereka di masa depan.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), saat ini ada 25 juta pemulung di Indonesia.
"Kami menyatakan keberatan atas kebijakan larangan penggunaan kemasan plastik yang berlaku di 5 wilayah dari 40 wilayah yang ditargetkan. Ada 5 juta pemulung anggota IPI yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan plastik bekas pakai yang dianggap sampah oleh sebagian masyarakat," kata Ketua IPI Pris Polly Lengkong, Selasa (15/1/2019).
"Ini menyangkut isi perut, apapun akan dilakukan kalau kebijakan ini diberlakukan seluruhnya dan dampaknya kesenjangan sosial semakin tinggi di masyarakat," tambahnya yang menyatakan perkumpulan IPI yang dipimpinnya telah berdiri sejak tahun 1991.
Menurut Pris, plastik bekas bernilai ekonomi juga sampah lainnya yang bisa didaur ulang. Ia mencontohkan, sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomis yang dapat dijual dengan harga Rp500-Rp900 per kilo. Sementara kemasan botol PET bekas malah merupakan sampah plastik yang nilainya cukup tinggi dengan kisaran harga Rp4.500-Rp8.000 per kilo.
Pris mengimbau pemerintah, jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Menurutnya, pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah justru akan menimbulkan masalah lainnya, terutama timbulnya kembali penyakit masyarakat akibat terjadinya pengangguran.
"Pemerintah jangan hanya melarang tapi berikan solusi. Buatlah regulasi yang dapat membuat kami semakin berkembang dan semakin kreatif," ujar Pris.
"Kami mendukung program pemerintah meningkatkan sirkulasi daur ulang plastik dengan membuat kawasan industri pemulung. Kalau misalnya di Jakarta di bikin kawasan industri pemulung pasti sampah plastik di sekitarnya habis," tegas Pris.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), saat ini ada 25 juta pemulung di Indonesia.
"Kami menyatakan keberatan atas kebijakan larangan penggunaan kemasan plastik yang berlaku di 5 wilayah dari 40 wilayah yang ditargetkan. Ada 5 juta pemulung anggota IPI yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan plastik bekas pakai yang dianggap sampah oleh sebagian masyarakat," kata Ketua IPI Pris Polly Lengkong, Selasa (15/1/2019).
"Ini menyangkut isi perut, apapun akan dilakukan kalau kebijakan ini diberlakukan seluruhnya dan dampaknya kesenjangan sosial semakin tinggi di masyarakat," tambahnya yang menyatakan perkumpulan IPI yang dipimpinnya telah berdiri sejak tahun 1991.
Menurut Pris, plastik bekas bernilai ekonomi juga sampah lainnya yang bisa didaur ulang. Ia mencontohkan, sampah plastik termasuk kantong plastik memiliki nilai ekonomis yang dapat dijual dengan harga Rp500-Rp900 per kilo. Sementara kemasan botol PET bekas malah merupakan sampah plastik yang nilainya cukup tinggi dengan kisaran harga Rp4.500-Rp8.000 per kilo.
Pris mengimbau pemerintah, jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru. Menurutnya, pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah justru akan menimbulkan masalah lainnya, terutama timbulnya kembali penyakit masyarakat akibat terjadinya pengangguran.
"Pemerintah jangan hanya melarang tapi berikan solusi. Buatlah regulasi yang dapat membuat kami semakin berkembang dan semakin kreatif," ujar Pris.
"Kami mendukung program pemerintah meningkatkan sirkulasi daur ulang plastik dengan membuat kawasan industri pemulung. Kalau misalnya di Jakarta di bikin kawasan industri pemulung pasti sampah plastik di sekitarnya habis," tegas Pris.
(maf)