Pengusaha Harun Abidin Kembali Menang Lawan Cedrus Investment
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan investasi milik pengusaha asing Rani T Jarkas, Cedrus Investment Ltd kalah melawan Pengusaha Indonesia Harun Abidin dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara ini menyangkut sengketa saham perusahaan yang sedang disidik kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini tertuang dalam surat Nomor 319/Pdt/2018/PT.DKI tangal 6 Desember 2018 yang ditandatangani Legito selaku jurusita pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 2017. Atas kemenangan di tingkat banding ini, Harun Abidin selaku pengusaha nasional meminta Polri untuk menangkap dan menghadirkan Rani T. Jarkas di Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dia.
“Saya berharap kepolisian Republik Indonesia mengaluarkan red notice terhadap Rani Jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” ujar kuasa hukum Harun Abidin, Jimmy Manurung SH dalam siaran pers yang diterima Senin (14/01/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang disidik kepolisian. Majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusan Rabu (15/11/2017) di Jakarta menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun Abidin, KSEI, Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun Abidin ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investmen diduga menggelapkan saham Cakra Mineral Tbk milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.
Dalam proses selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbl, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dolar AS kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi.
Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral. Hal ini, oleh Cedrus Investment dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia menggugat ke pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan nomor 918/Pdt.G/2016/PT JKT.Sel membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investmen adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum. Dan, langkah KSEI dalam menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga bukan perbuatan melawan hukum.
Perkara ini menyangkut sengketa saham perusahaan yang sedang disidik kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini tertuang dalam surat Nomor 319/Pdt/2018/PT.DKI tangal 6 Desember 2018 yang ditandatangani Legito selaku jurusita pengadilan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 2017. Atas kemenangan di tingkat banding ini, Harun Abidin selaku pengusaha nasional meminta Polri untuk menangkap dan menghadirkan Rani T. Jarkas di Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dia.
“Saya berharap kepolisian Republik Indonesia mengaluarkan red notice terhadap Rani Jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” ujar kuasa hukum Harun Abidin, Jimmy Manurung SH dalam siaran pers yang diterima Senin (14/01/2019).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang disidik kepolisian. Majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusan Rabu (15/11/2017) di Jakarta menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun Abidin, KSEI, Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun Abidin ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investmen diduga menggelapkan saham Cakra Mineral Tbk milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.
Dalam proses selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbl, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd yang seluruhnya bernilai 22 juta dolar AS kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi.
Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral. Hal ini, oleh Cedrus Investment dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia menggugat ke pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan nomor 918/Pdt.G/2016/PT JKT.Sel membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investmen adalah bukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk memblokir saham Cakra Mineral adalah bukan perbuatan melawan hukum. Dan, langkah KSEI dalam menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral adalah juga bukan perbuatan melawan hukum.
(vhs)