Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan
Kamis, 09 April 2026 - 10:23 WIB
loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum Fajar Trio mengingatkan bahaya intervensi opini di luar pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dia menyoroti maraknya opini yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang.
Dia berpendapat bahwa upaya membangun opini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa melanggar pidana adalah langkah yang tidak elok saat proses pembuktian masih berjalan. “Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi,” kata Fajar, Rabu (8/4/2026).
“Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," sambungnya.
Baca juga: Bukan Prediksi, BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Kasus Chromebook Nyata
Dia juga menanggapi poin-poin dalam narasi media sosial yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," katanya.
Dia berpendapat bahwa upaya membangun opini bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa melanggar pidana adalah langkah yang tidak elok saat proses pembuktian masih berjalan. “Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi,” kata Fajar, Rabu (8/4/2026).
“Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," sambungnya.
Baca juga: Bukan Prediksi, BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Kasus Chromebook Nyata
Dia juga menanggapi poin-poin dalam narasi media sosial yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," katanya.
Lihat Juga :