Kemenkes Seleksi 11.300 Calon Petugas Kesehatan Haji 2019
A
A
A
JAKARTA - Memasuki tahun 2019, Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Puskeshaji) langsung tancap gas menyiapkan para calon Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH). Mereka akan ditugaskan ke Tanah Suci dalam operasional haji tahun 2019.
Dari 11.300 tenaga kesehatan (nakes) yang mendaftar, Kemenkes akan menetapkan 1.800 nakes yang akan ditugaskan sebagai TKHI dan PPIH.
Untuk diketahui, jumlah TKHI sebanyak 1.521 orang. Sedangkan PPIH Bidang Kesehatan sejumlah 306 orang, termasuk di dalamnya Tim Asistensi dan Manajerial. Jika dilihat jumlahnya memang belum ada penambahan petugas. Masih sama seperti tahun 2018.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan, Ekasup Singka mengatakan, proses rekruitmen mengacu kepada Permenkes Nomor 3 tahun 2018 tentang Rekruitmen PPIH, TKHI dan TPK (Tenaga Pendukung Kesehatan).
“Penentuannya sangat ketat karena jumlah kuota petugas terbatas. Penentuan petugas bukan atas dasar reward atau arisan,” kata Eka di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Eka mengutarakan, dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 9 disebutkan dalam hal dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan haji, rekrutmen PPIH Arab Saudi bidang kesehatan, TKHI, dan TPK dapat dilakukan melalui penunjukan.
Rekrutmen dengan penunjukan didasarkan pada kebutuhan operasional kesehatan haji dengan mempertimbangkan keahlian tertentu dan/atau pengalaman kerja sebagai petugas kesehatan haji, serta izin dari atasan petugas yang ditunjuk.
Sayangnya, sambung dua, tidak sedikit para kepala instansi atau satuan kerja (satker) menganggap bahwa penentuannya didasarkan arisan atau gantian.
“Bagi saya ini keliru. Harus diluruskan. Kita di sana itu kerja. Maka orang yang bagus kerjanya harusnya bisa diizinkan untuk kerja lagi,” tegas Eka.
Disebutkannya, petugas yang kinerjannya baik akan amanah menjalankan tugasnya. “Saya percaya yang baik kerjanya akan amanah menjalankan tugasnya. Karena mereka sudah paham yang akan mereka perbuat. Jadi beda nuansa reward dengan penetapan atau penugasan kembali karena petugas tersebut baik dalam bekerja. Ini yang harus diketahui oleh semua nakes,” papar Kapuskes.
Menurut Eka, rekruitmen tahun ini akan lebih diperketat dengan adanya mekanisme wawancara dan tes napza yang dilakukan bersama RS Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta. Selain itu tes kebugaran dan MMPI akan dilaksanakan saat pelatihan kompetensi. Kegiatan ini langsung dikelola oleh Puskes Haji.
Eka berharap, setelah terpilih petugas hendaknya calon petugas kembali ke daerahnya untuk melaksanakan pembinaan kesehatan bagi jamaah haji yang akan berangkat haji tahun 2019.
“Semoga rekruitmen berjalan lancar dan dapat menciptakan petugas yang SHARI atau sigap, handal, amanah, responsif dan inovatif. Tugasku adalah ibadahku adalah slogan para petugas kesehatan haji,” tuturnya.
Dari 11.300 tenaga kesehatan (nakes) yang mendaftar, Kemenkes akan menetapkan 1.800 nakes yang akan ditugaskan sebagai TKHI dan PPIH.
Untuk diketahui, jumlah TKHI sebanyak 1.521 orang. Sedangkan PPIH Bidang Kesehatan sejumlah 306 orang, termasuk di dalamnya Tim Asistensi dan Manajerial. Jika dilihat jumlahnya memang belum ada penambahan petugas. Masih sama seperti tahun 2018.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan, Ekasup Singka mengatakan, proses rekruitmen mengacu kepada Permenkes Nomor 3 tahun 2018 tentang Rekruitmen PPIH, TKHI dan TPK (Tenaga Pendukung Kesehatan).
“Penentuannya sangat ketat karena jumlah kuota petugas terbatas. Penentuan petugas bukan atas dasar reward atau arisan,” kata Eka di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Eka mengutarakan, dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 9 disebutkan dalam hal dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan haji, rekrutmen PPIH Arab Saudi bidang kesehatan, TKHI, dan TPK dapat dilakukan melalui penunjukan.
Rekrutmen dengan penunjukan didasarkan pada kebutuhan operasional kesehatan haji dengan mempertimbangkan keahlian tertentu dan/atau pengalaman kerja sebagai petugas kesehatan haji, serta izin dari atasan petugas yang ditunjuk.
Sayangnya, sambung dua, tidak sedikit para kepala instansi atau satuan kerja (satker) menganggap bahwa penentuannya didasarkan arisan atau gantian.
“Bagi saya ini keliru. Harus diluruskan. Kita di sana itu kerja. Maka orang yang bagus kerjanya harusnya bisa diizinkan untuk kerja lagi,” tegas Eka.
Disebutkannya, petugas yang kinerjannya baik akan amanah menjalankan tugasnya. “Saya percaya yang baik kerjanya akan amanah menjalankan tugasnya. Karena mereka sudah paham yang akan mereka perbuat. Jadi beda nuansa reward dengan penetapan atau penugasan kembali karena petugas tersebut baik dalam bekerja. Ini yang harus diketahui oleh semua nakes,” papar Kapuskes.
Menurut Eka, rekruitmen tahun ini akan lebih diperketat dengan adanya mekanisme wawancara dan tes napza yang dilakukan bersama RS Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta. Selain itu tes kebugaran dan MMPI akan dilaksanakan saat pelatihan kompetensi. Kegiatan ini langsung dikelola oleh Puskes Haji.
Eka berharap, setelah terpilih petugas hendaknya calon petugas kembali ke daerahnya untuk melaksanakan pembinaan kesehatan bagi jamaah haji yang akan berangkat haji tahun 2019.
“Semoga rekruitmen berjalan lancar dan dapat menciptakan petugas yang SHARI atau sigap, handal, amanah, responsif dan inovatif. Tugasku adalah ibadahku adalah slogan para petugas kesehatan haji,” tuturnya.
(dam)