Hari Ini, Presiden Jokowi Akan Lantik Kepala BNPB Baru
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko widodo (Jokowi) rencananya akan melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang baru di Istana Negara Rabu (9/1/2019) pukul 09.00 WIB.
Informasi itu dibagikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui akun Twitternya, @sutopo_PN, Selasa (8/1/2019). Hanya saja dalam undangan yang dibagikan Sutopo tidak disebutkan siapa nama Kepala BNPB baru yang akan dilantik.
"Presiden rencana akan melantik Kepala BNPB yang baru di Istana Negara pada 9/1/2019 pukul 09.00 WIB. Tantangan penanggulangan bencana makin berat karena bencana meningkat. Semoga selalu mendapatkan ridlo dari Allah SWT dalam penanggulangan bencana," tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dijadwalkan akan melantik Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Letjen TNI Doni Monardo menjadi Kepala BNPB baru yang akan menggantikan Laksamana Muda Willem Rampangilei. Pelantikan sejatinya akan dilaksanakan di Istana Negara, Rabu 2 Januari 2019 lalu.
Namun pelantikan tersebut akhirnya ditunda. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi kepada SINDOnews.
"Mohon maaf pelantikan Kepala BNPB tidak jadi besok, ditunda. Barusan Mensesneg memberi tahu soal penundaan pelantikan kepala BNPB yang baru," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/1/2019).
Terkait penundaan pelantikan, saat dikonfirmasi Johan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki agenda kunjungan ke Lampung. "Pak presiden mendadak ke Lampung," kata Johan.
Senada dengan Johan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan melakukan pelantikan pada siapa pun pada esok hari.
"Menginfokan. Besok tidak ada pelantikan ya. Maaf jika sudah dengar ada pelantikan," kata Pratikno melalui Group WhatsApp para menteri dengan wartawan Istana, Selasa (1/1/2019).
Diketahui, Jabatan kepala BNPB adalah setingkat menteri sehingga pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB adalah kewenangan Presiden. Kepala BNPB langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Fungsi BNPB sangat strategis karena BNPB memiliki fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana, baik tahap pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana. Itu semua diatur dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Informasi itu dibagikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui akun Twitternya, @sutopo_PN, Selasa (8/1/2019). Hanya saja dalam undangan yang dibagikan Sutopo tidak disebutkan siapa nama Kepala BNPB baru yang akan dilantik.
"Presiden rencana akan melantik Kepala BNPB yang baru di Istana Negara pada 9/1/2019 pukul 09.00 WIB. Tantangan penanggulangan bencana makin berat karena bencana meningkat. Semoga selalu mendapatkan ridlo dari Allah SWT dalam penanggulangan bencana," tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dijadwalkan akan melantik Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Letjen TNI Doni Monardo menjadi Kepala BNPB baru yang akan menggantikan Laksamana Muda Willem Rampangilei. Pelantikan sejatinya akan dilaksanakan di Istana Negara, Rabu 2 Januari 2019 lalu.
Namun pelantikan tersebut akhirnya ditunda. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi kepada SINDOnews.
"Mohon maaf pelantikan Kepala BNPB tidak jadi besok, ditunda. Barusan Mensesneg memberi tahu soal penundaan pelantikan kepala BNPB yang baru," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/1/2019).
Terkait penundaan pelantikan, saat dikonfirmasi Johan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki agenda kunjungan ke Lampung. "Pak presiden mendadak ke Lampung," kata Johan.
Senada dengan Johan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan melakukan pelantikan pada siapa pun pada esok hari.
"Menginfokan. Besok tidak ada pelantikan ya. Maaf jika sudah dengar ada pelantikan," kata Pratikno melalui Group WhatsApp para menteri dengan wartawan Istana, Selasa (1/1/2019).
Diketahui, Jabatan kepala BNPB adalah setingkat menteri sehingga pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB adalah kewenangan Presiden. Kepala BNPB langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Fungsi BNPB sangat strategis karena BNPB memiliki fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana, baik tahap pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana. Itu semua diatur dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
(kri)