Anies Anggap Normal Aksinya dalam Konferensi Nasional Gerindra
Senin, 07 Januari 2019 - 20:37 WIB
Anies Anggap Normal Aksinya dalam Konferensi Nasional Gerindra
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantornya Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018). Pemanggilan tersebut terkait kehadirannya dalam Konferensi Nasional Gerindra pada beberapa waktu lalu.
Anies mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu ini untuk pemeriksaan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor yang seharusnya dilakukan pada 3 Januari lalu. Namun, lantaran dirinya berhalangan hadir, Bawaslu pun mengundangnya kembali pada hari ini. Bersyukur, pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Jakarta lantaran banyaknya kesibukan di Jakarta.
Menurut Anies, dalam pemeriksaan sedikitnya ada 27 pertanyaan seputar kegiatan Konferensi Nasional Gerindra di International Convention di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dimana, saat itu dirinya memberikan sambutan serta melakukan simbol jari telunjuk dan jempol yang kerap digunakan oleh pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang. Kebetulan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu,” ujar Anies usai diperiksa Bawaslu.
Anies menjelaskan sebelum menghadiri acara Konferensi Partai Gerindra dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski gubernur diperbolehkan mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Artinya, legal atau kegiatan ilegal itu adalah hal yang normal bagi seorang gubernur untuk mendatangi asal tidak melakukan kegiatan kampanye.
Mantan Menteri Pendidikan itu pun menyatakan bersedia ketika ditanyakan Bawaslu apabila nantinya kembali diperiksa. Menurutnya, Bawaslu melakukan prosesnya dengan amat profesional tertib rapi dan semua dokumen-dokumen dan data-data telah disiapkan. Sehingga proses tanya jawabnya pun berjalan santai.
“Kita kayak ngobrol saja tidak seperti sebuah interogasi. Lebih ngobrol dan banyak cerita-cerita lucu juga sambil pemeriksaan tadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini terkait gestur dan ucapan Anies itu pada saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu. “Kami menduga ada pelanggaran Pasal 547. Untuk itu, kami meminta keterangan klarifikasi Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” jelasnya.
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, lanjut Irvan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal untuk kemudian menentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konferensi Nasional Gerindra itu.
Anies mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu ini untuk pemeriksaan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor yang seharusnya dilakukan pada 3 Januari lalu. Namun, lantaran dirinya berhalangan hadir, Bawaslu pun mengundangnya kembali pada hari ini. Bersyukur, pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Jakarta lantaran banyaknya kesibukan di Jakarta.
Menurut Anies, dalam pemeriksaan sedikitnya ada 27 pertanyaan seputar kegiatan Konferensi Nasional Gerindra di International Convention di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dimana, saat itu dirinya memberikan sambutan serta melakukan simbol jari telunjuk dan jempol yang kerap digunakan oleh pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang. Kebetulan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu,” ujar Anies usai diperiksa Bawaslu.
Anies menjelaskan sebelum menghadiri acara Konferensi Partai Gerindra dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski gubernur diperbolehkan mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Artinya, legal atau kegiatan ilegal itu adalah hal yang normal bagi seorang gubernur untuk mendatangi asal tidak melakukan kegiatan kampanye.
Mantan Menteri Pendidikan itu pun menyatakan bersedia ketika ditanyakan Bawaslu apabila nantinya kembali diperiksa. Menurutnya, Bawaslu melakukan prosesnya dengan amat profesional tertib rapi dan semua dokumen-dokumen dan data-data telah disiapkan. Sehingga proses tanya jawabnya pun berjalan santai.
“Kita kayak ngobrol saja tidak seperti sebuah interogasi. Lebih ngobrol dan banyak cerita-cerita lucu juga sambil pemeriksaan tadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini terkait gestur dan ucapan Anies itu pada saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu. “Kami menduga ada pelanggaran Pasal 547. Untuk itu, kami meminta keterangan klarifikasi Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” jelasnya.
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, lanjut Irvan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal untuk kemudian menentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konferensi Nasional Gerindra itu.
(kri)