Hartono Duga Ada Pihak yang Intervensi Terkait Laporan Dirinya
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Hartono Karjadi disebut tengah terlibat perselisihan hukum dengan pihak di Indonesia. Saat ini, ia berada di Singapura untuk berobat.
Saat tengah berobat di Singapura, Hartono melalui Kuasa Hukumnya, Andy Yeo dari Kantor Hukum Eldan Law LLP Singapura mengungkapkan kejanggalan yang diterima kliennya di Singapura.
"Di Polda Bali, Hartono memang menghadapi sebuah laporan polisi yang diajukan pihak tertentu, yang sesungguhnya merupakan masalah perdata. Namun anehnya, otoritas Polda Bali memutuskan untuk mengintervensi masalah tersebut. Karena Hartono menjalani perawatan medis di Singapura, maka yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan polisi di Bali," ujar Andy Yeo, Minggu (6/1/2019).
Andy menjelaskan, pada tangal 4 Desember 2018 Hartono Karjadi dengan Paspor Indonesia Nompr X413253 membuat laporan kepolisian atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya kepada otoritas Kepolisian Singapura. Salinan laporan kepolisian tersebut dilampirkan bersama siaran pers ini.
Dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu, Hartono mengatakan bahwa ketika dirinya menjalani proses pemulihan sesaat setelah menerima tindakan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, pada pagi... hari... tanggal... bulan....2018, tiba-tiba dua pria asal Indonesia yang mengaku petugas polisi dari Polda Bali masuk menemui dirinya.
"Rupanya diduga dua polisi itu telah menemui perawat yang bertugas untuk bisa masuk ke ruangan tempat Hartono menjalani pemulihan," ucapnya.
"Tak hanya sampai di situ. Sore harinya, seusai menjalani pemulihan, Hartono dipaksa pergi bersama dua polisi Polda Bali tersebut ke Paragon sebuah pusat perbelanjaan di dekat RS Mount Elizabeth. Orang-orang ini berusaha membawa Hartono ke Bali keesokan harinya. Namun Hartono menolaknya," tambahnya.
Karena kondisi demikian, Andy menduga para oknum diduga polisi tersebut mendapat dukungan keuangan dari pihak ketiga yang berkepentingan. "Ini jelas peristiwa yang tidak wajar. Bagaimana mungkin, otoritas kepolisian provinsi (seperti Polda Bali) mengirimkan beberapa anggotanya untuk melakukan penyelidikan internasional," ucapnya.
"Salinan laporan polisi yang dibuat Hartono kepada Kepolisian Singapura dan sejumlah salinan surat aduan/keluhan juga dikirimkan ke beberapa instansi resmi yang relevan baik ke Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura," pungkasnya.
Saat tengah berobat di Singapura, Hartono melalui Kuasa Hukumnya, Andy Yeo dari Kantor Hukum Eldan Law LLP Singapura mengungkapkan kejanggalan yang diterima kliennya di Singapura.
"Di Polda Bali, Hartono memang menghadapi sebuah laporan polisi yang diajukan pihak tertentu, yang sesungguhnya merupakan masalah perdata. Namun anehnya, otoritas Polda Bali memutuskan untuk mengintervensi masalah tersebut. Karena Hartono menjalani perawatan medis di Singapura, maka yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan polisi di Bali," ujar Andy Yeo, Minggu (6/1/2019).
Andy menjelaskan, pada tangal 4 Desember 2018 Hartono Karjadi dengan Paspor Indonesia Nompr X413253 membuat laporan kepolisian atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya kepada otoritas Kepolisian Singapura. Salinan laporan kepolisian tersebut dilampirkan bersama siaran pers ini.
Dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu, Hartono mengatakan bahwa ketika dirinya menjalani proses pemulihan sesaat setelah menerima tindakan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, pada pagi... hari... tanggal... bulan....2018, tiba-tiba dua pria asal Indonesia yang mengaku petugas polisi dari Polda Bali masuk menemui dirinya.
"Rupanya diduga dua polisi itu telah menemui perawat yang bertugas untuk bisa masuk ke ruangan tempat Hartono menjalani pemulihan," ucapnya.
"Tak hanya sampai di situ. Sore harinya, seusai menjalani pemulihan, Hartono dipaksa pergi bersama dua polisi Polda Bali tersebut ke Paragon sebuah pusat perbelanjaan di dekat RS Mount Elizabeth. Orang-orang ini berusaha membawa Hartono ke Bali keesokan harinya. Namun Hartono menolaknya," tambahnya.
Karena kondisi demikian, Andy menduga para oknum diduga polisi tersebut mendapat dukungan keuangan dari pihak ketiga yang berkepentingan. "Ini jelas peristiwa yang tidak wajar. Bagaimana mungkin, otoritas kepolisian provinsi (seperti Polda Bali) mengirimkan beberapa anggotanya untuk melakukan penyelidikan internasional," ucapnya.
"Salinan laporan polisi yang dibuat Hartono kepada Kepolisian Singapura dan sejumlah salinan surat aduan/keluhan juga dikirimkan ke beberapa instansi resmi yang relevan baik ke Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Singapura," pungkasnya.
(kri)