Dugaan Jemput Paksa Andi Arief, Demokrat Tunggu Penjelasan Polri
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat mendesak Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan mengenai percobaan penjemputan paksa oleh Polri terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, di rumah orang tuanya, di Lampung.
Hal ini dikatakan Wasekjen Demokrat, Rachland Nashidik. Menurutnya, pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan.
"Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya," kata Rachland kepada media, Jumat (4/1/2019).
Dijelaskan Rachland, apabila Andi menjadi target operasi polisi, maka Demokrat menilai polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima.
"Selain pejabat utama Partai Demokrat, Andi Arief dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran. Dia adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini," ucapnya.
Dalam pengertian apapun menurut Rachland, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya.
"Apabila Polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, kami memastikan beliau akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum. Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi," ungkapnya.
"Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya. Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," pungkasnya.
Hal ini dikatakan Wasekjen Demokrat, Rachland Nashidik. Menurutnya, pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan.
"Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya," kata Rachland kepada media, Jumat (4/1/2019).
Dijelaskan Rachland, apabila Andi menjadi target operasi polisi, maka Demokrat menilai polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima.
"Selain pejabat utama Partai Demokrat, Andi Arief dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran. Dia adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini," ucapnya.
Dalam pengertian apapun menurut Rachland, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya penjemputan paksa terhadapnya.
"Apabila Polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, kami memastikan beliau akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum. Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi," ungkapnya.
"Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya. Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," pungkasnya.
(maf)