Bawa Mandat Palsu di KLB Demokrat Bisa Dituduh Pemalsuan Surat

Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:39 WIB
loading...
Bawa Mandat Palsu di...
Moeldoko saat hadir di KLB Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021) malam. Foto/Stepanus Purba
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Menurutnya, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.

Baca juga: DPD Demokrat Bali Sebut Jhoni Allen Marbun Pembohong, Tantang Sebut Nama Ketua DPC yang Hadiri KLB


"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat, melanggar pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).

Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya


Fickar juga mengatakan jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat maka itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.

"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'?" kata Fickar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved