Bawa Mandat Palsu di KLB Demokrat Bisa Dituduh Pemalsuan Surat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Menurutnya, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.
Baca juga: DPD Demokrat Bali Sebut Jhoni Allen Marbun Pembohong, Tantang Sebut Nama Ketua DPC yang Hadiri KLB
"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat, melanggar pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).
Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya
Fickar juga mengatakan jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat maka itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.
"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'?" kata Fickar.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa jika memang benar KLB tidak sesuai persyaratan, orang-orang yang hadir tersebut bisa dipidana dengan pasal pemalsuan surat.
Baca juga: DPD Demokrat Bali Sebut Jhoni Allen Marbun Pembohong, Tantang Sebut Nama Ketua DPC yang Hadiri KLB
"Jika bisa dibuktikan kehadiran orang-orang itu membawa mandat palsu bisa dituduh dengan pemalsuan surat, melanggar pasal 263 KUHP," ujar Fickar saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (6/3/2021).
Bunyi Pasal 263 ayat 1 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Mahfud MD Akhirnya Bicara Soal KLB Partai Demokrat, Ini Katanya
Fickar juga mengatakan jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat maka itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.
"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'?" kata Fickar.
(zik)