Daftar Kepengurusan, Moeldoko Cs Wajib Serahkan Surat 'Bebas' Perselisihan Internal Partai

Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:55 WIB
loading...
Daftar Kepengurusan, Moeldoko Cs Wajib Serahkan Surat Bebas Perselisihan Internal Partai
Ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kemenkumham yakni, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan ada satu surat yang perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika ingin mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Pendaftaran Parpol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.

Di dalam Pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART parpol.

"Jadi partai politik itu kalau ingin mengubah AD/ART harus dipastikan partainya sedang tidak mengalami perselisihan. Nah kalaupun sedang dalam perselisihan, itu harus selesai dulu," kata Titi dalam keterangannya di Channel YouTube pribadinya yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).

Adapun, kata dia, mekanisme perselisihan internal partai, itu diatur di UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan bahwa perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai, apabila tidak tercapai kesepakatan bisa ditempuh melalui pengadilan negeri, dan jika masih tidak puas upaya hukum terakhirnya ke Mahkamah Agung (MA).

Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di Pasal 21 Perkenkumham tersebut, disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai. Baca: Markas Demokrat Kubu Moeldoko Masih Berantakan, Sudah Kosong Sejak 2016

"Jadi Kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftaran itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.

Sebab, kata Titi, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalau di sini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," tutur dia melanjutkan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)