Bawaslu Temukan Potensi Daftar Pemilih Tambahan yang Cukup Besar

Selasa, 01 Januari 2019 - 23:31 WIB
Bawaslu Temukan Potensi...
Bawaslu Temukan Potensi Daftar Pemilih Tambahan yang Cukup Besar
A A A
JAKARTA - Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan potensi pindah memilih atau yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019, cukup besar. Adanya penemuan potensi pindah memilih tersebut mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan strategi pemetaan.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, berdasarkan pengawasan mereka dan proses mengumpulkan informasi dari 448 kabupaten/kota di 34 provinsi, terdapat 20.082 pemilih dari sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 pondok pesantren, dan 450 lapas/rumah tahanan, sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5).

"KPU perlu melakukan strategi. Melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi dengan pemilih yang cukup banyak, di antaranya sekolah menengah atas atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas/rumah tahanan. Pemetaan tersebut untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5," ujarnya, Selasa (1/1/2019).

Ia menjelaskan, pendaftaran pemilih di Pemilu 2019, menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga pengelompokan tersebut untuk memenuhi hak pilih, terutama pertimbangan perpindahan lokasi memilih dan syarat kepemilikan dokumen KTP-E.

"Proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar tetapi juga memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin," tegasnya.

Terdapat juga penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018. Pemilih yang terdaftar dalam Fomulir A.C-KPU belum dapat seluruhnya dipercepat perekamannya hingga akhir tahun 2018.

"KPU bersama Dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman," tandasnya.

Abhan juga menegaskan KPU dan Dukcapil haris berkoordinasi secara intensif untuk melakukan identifikasi pemilih, terutama di daerah bencana, seperti Palu, Donggala, Pandeglang, dan Lampung Selatan.

"Pemetaan terhadap korban dan perpindahan penduduk sebagai dampak dari bencana alam tersebut untuk dapat segera diketahui jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan lokasi terakhir dalam menjamin hak pilih," katanya.

Komisoner KPU Viryan Aziz menyatakan, pihaknya akan menyisir kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk beberapa wilayah. Hal itu dilakukan karena adanya beberapa bencana tsunami di Selat Sunda yang melibas daerah Banten dan Lampung Selatan hingga menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Dia juga menerima masukan Bawaslu soal potensi DPTb yang makin banyak. "Pencoretan data pemilih akan dilakukan terhadap korban bencana yang meninggal dunia. Selain Banten dan Lampung Selatan, penyisiran DPT akan dilakukan ke beberapa daerah. Hal itu lantaran banyak korban tewas berasal dari daerah lain yang saat itu berwisata di wilayah terdampak tsunami," ucapnya saat dihubungi wartawan.

Viryan menjelaskan, KPU sampai saat ini belum bisa mendata korban meninggal dunia karena jumlahnya masih terus bertambah. Untuk itu, KPU masih terus berkoordinasi dengan instansi lain terkait guna memastikan jumlah korban meninggal. KPU pusat telah memberi instruksi ke KPU daerah untuk melakukan indentifikasi mandiri soal jumlah korban meninggal. Tujuannya, agar pendataan DPT untuk korban meninggal dunia cepat selesai.

"Datanya akan kami cek di masing-masing provinsi, misalnya dari Banten berapa yang meninggal, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI berapa. Baru nanti akan kita serahkan ke KPU daerah masing-masing," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)