Sejahterakan Guru Honorer, PPP Apresiasi Terbitnya PP Manajemen PPPK

Minggu, 30 Desember 2018 - 15:56 WIB
Sejahterakan Guru Honorer,...
Sejahterakan Guru Honorer, PPP Apresiasi Terbitnya PP Manajemen PPPK
A A A
JAKARTA - Selama 2018, ada sejumlah kemajuan yang dicapai pemerintah, khususnya di bidang pendidikan. Salah sau contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (MPPPK).

PP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan menjadi landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS. “Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer,” kata Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (30/12/2018).
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR ini, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada 1,5 juta guru guru honorer di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 735.000 guru honorer di sekolah negeri dan 790.000 di sekolah swasta. Selama ini rata-rata guru honorer mengeluhkan nasib mereka yang hanya menerima honor yang sangat minim dan jauh dari UMR.
Selain mengapresiasi PP ini, juga menyebut Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar pada dunia riset dengan rencana alokasi dana abadi riset sebanyak Rp1 triliun mulai 2019. Hal ini diharapkan bisa menstimulus peningkatan geliat riset di Indonesia.

“Riset harus diintegrasikan pada spirit pengembangan SDM dalam negeri dan kebutuhan dalam negeri seperti penguatan ekonomi kreatif. Politik anggaran dana riset ini sebagai langkah nyata penguatan SDM Indonesia sebagaimana komitmen Presiden Jokowi,” ujarnya.

Isu lain yang menjadi perhatian Reni dalam refleksi akhir tahun ini adalah Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang harus dikuatkan implementasinya di lapangan pada tahun 2019.

Sementara terkait isu kembalinya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Reni berharap pemerintah harus memodifikasi agar PMP tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi dan menjenuhkan bagi anak didik.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8623 seconds (0.1#10.140)