OTT Pejabat KemenPUPR, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Minggu, 30 Desember 2018 - 02:23 WIB
OTT Pejabat KemenPUPR,...
OTT Pejabat KemenPUPR, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 28 Desember 2018.

KPK menduga uang itu terkait perkara dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut didapatkan KPK dari sejumlah lokasi di Jakarta.

"Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3.369.531.000, 23.100 Dolar Singapura, serta 3.200 Dolar Amerika," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, MInggu (20/12/2018) dini hari.

KPK menduga PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar.

Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar 10% dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan oleh kedua perusahan swasta tersebut.

"PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3% untuk Pejabat Pembuat Komitmen," jelas Saut.

"Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," sambungnya.

Dalam Operasi senyap itu KPK mengamankan 21 orang. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian, menetapkan delapan orang tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8236 seconds (0.1#10.140)