Ini Penjelasan Humphrey Djemat Terkait Putusan PK PPP

Jum'at, 28 Desember 2018 - 22:30 WIB
Ini Penjelasan Humphrey...
Ini Penjelasan Humphrey Djemat Terkait Putusan PK PPP
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat memberikan penjelasan mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) No.182 PK/TUN/2018. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pendahulunya, Dzan Faridz karena dianggap melawan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, kata Humphrey, jika ditelisik lebih jauh, isi putusan PK tersebut sejalan dengan putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai. Atas dasar itu, maka kisruh di dalam tubuh PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Dengan demikian, putusan PK No 79 tersebut adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada Mahkamah Partai. Ini secara tidak langsung telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Partai," kata Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).

Berbekal putusan tersebut, maka dukungan PPP pada Pilpres 2019 yang sah adalah hasil Muktamar Jakara. Yakni kepada kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Deklarasi dukungan disampaikan langsung oleh 34 Ketua DPW dan jajaran pengurus DPP PPP di kediaman Prabowo Subianto di Kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan. Menurut Humphrey, dukungan yang diberikan kepada Prabowo-Sandi merupakan hasil keputusan Mukernas III PPP di Jakarta, 15-16 November 2018.

"Hasil Mukernas PPP, sebagaimana kita lihat dinamika di masyarakat dan aspirasi yang ada, baik dari alim ulama, habaib, kiai dan ustaz dan umat, maka tidak lain pilihan capres adalah nomor urut 02, yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)