Suap Bakamla, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Tersangka

Kamis, 27 Desember 2018 - 18:25 WIB
Suap Bakamla, Manager...
Suap Bakamla, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Erwin Sya’af Arief (ESY) selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan ESY sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (27/12/2018).

ESY diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pembahasan dan Pengesahan RKA K/L dalam APBN P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Febri menjelaskan, penyidik KPK mendapatkan fakta fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan bahwa ESY diduga membantu Sdr. Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT. Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi l DPR RI periode 2014 2019.

ESY diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima Suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Jumlah uang suap yang diduga dlterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekltar Rp 12 Miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangthou China.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI.

"Diduga kepentingan ESY membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) yang akan dlbeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia di mana ESV adalah Managing Director," jelas Febri.

Atas perbuatannya, ESY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved