Suap Bakamla, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Tersangka

Kamis, 27 Desember 2018 - 18:25 WIB
Suap Bakamla, Manager...
Suap Bakamla, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Erwin Sya’af Arief (ESY) selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus tersebut. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan ESY sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (27/12/2018).

ESY diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proses Pembahasan dan Pengesahan RKA K/L dalam APBN P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Febri menjelaskan, penyidik KPK mendapatkan fakta fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan bahwa ESY diduga membantu Sdr. Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT. Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi l DPR RI periode 2014 2019.

ESY diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima Suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Jumlah uang suap yang diduga dlterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekltar Rp 12 Miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangthou China.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI.

"Diduga kepentingan ESY membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) yang akan dlbeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia di mana ESV adalah Managing Director," jelas Febri.

Atas perbuatannya, ESY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8740 seconds (0.1#10.140)