KPK Usut Bukti Tambahan Menpora Terkait Suap Hibah KONI

Jum'at, 21 Desember 2018 - 19:14 WIB
KPK Usut Bukti Tambahan Menpora Terkait Suap Hibah KONI
KPK Usut Bukti Tambahan Menpora Terkait Suap Hibah KONI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut bukti-bukti tambahan dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap pengurusan pengajuan dan pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, ‎kasus dugaan suap pengurusan pengajuan dan pencairan dana hibah pendampingan atlit-atlit Rp17,9 miliar dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)‎ Pusat tahun anggaran 2018 kini menjadi kasus yang serius ditangani KPK. Karenanya, pengembangan intensif menjadi langkah yang diambil KPK setelah penetapan dan penahanan lima tersangka serta penyitaan dari hasil penggeledahan di kantor Kemenpora dan KONI.

Saut membeberkan, sebelumnya KPK memang memperoleh informasi, data, dan bukti awal terkait indikasi keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus ini. Hanya saja, indikasi tersebut harus diperkuat dan dipastikan dulu saat kasus suap ini sudah dalam proses penyidikan. Salah satu caranya, ujar Saut, dengan menelusuri dan mencari bukti-bukti tambahan dugaan keterlibatan Imam Nahrawi.

"Ya harus bersabar dulu untuk kelanjutan pengusutan dugaan keterlibatan Menpora (Imam Nahrawi) di kasus suap dana hibah ini. Kita menindaklanjuti. Antara lain caranya bukti-bukti tambahannya dicari dulu," tegas Saut kepada SINDOnews, Jumat (21/12/2018).

Dia membeberkan, jika dilihat dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, ada barang bukti berupa uang tunai Rp7 miliar hasil pencairan Rp7,9 miliar dana hibah yang disita KPK di kantor KONI Pusat. Saut memaparkan, angka ini berbeda dengan komitmen para pihak dari unsur Kemenpora dan KONI Pusat yakni Rp3,4 miliar. Uang Rp7 miliar disita KPK karena diduga sebagian dari uang tersebut untuk memenuhi komitmen fee tadi.

"Uang mau dialokasikan ke siapa-siapanya nanti kita kembangkan di penyidikan. Lima tersangka yang kita tetapkan kan dan kawan-kawan. Kawan-kawannya siapa nanti akan terbuka," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12) malam hingga Rabu (19/12) pagi. Rabu sekitar pukul 19.00 WIB, Miftahul Ulum yang merupakan Aspri Menpora Imam Nahrawi datang menyerahkan diri ke KPK kemudian menjalani pemeriksaan hingga Kamis (20/12) dini hari.

Selepas melakukan pemeriksaan intensif terhadap 12 orang pertama, kemudian disusul gelar perkara akhirnya KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7436 seconds (0.1#10.140)