Terima Uang dari Pejabat Cianjur, KPK Gadungan Ini Ditangkap

Jum'at, 21 Desember 2018 - 13:39 WIB
Terima Uang dari Pejabat Cianjur, KPK Gadungan Ini Ditangkap
Terima Uang dari Pejabat Cianjur, KPK Gadungan Ini Ditangkap
A A A
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seseorang yang mengaku sebagai anggota tim operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 20 Desember 2018 menjelang tengah malam, setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Orang dengan inisial M tersebut mengaku petugas KPK yang ikut dalam OTT Bupati Cianjur dan tersangka lain sebelumnya. Pelaku diduga menghubungi pejabat di Cianjur lalu mengatakan punya banyak teman yang bisa membantu mengurus perkara dan meminta sejumlah uang," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dari lokasi kejadian, KPK menemukan mengamankan barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP), lencana bertuliskan Konsultan Mabes Polri, kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp30 juta dari pihak Wakil Bupati Cianjur.

"Diduga sebelumnya upaya pemerasan tersebut telah dilakukan terhadap Wabup dan sejumlah pejabat di Cianjur. Selain itu diamankan juga uang tunai Rp2 juta dari mantan pejabat Cianjur yang diserahkan semalam di TKP," ungkap Febri.

Saat ini pelaku diperiksa Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut. KPK juga telah bekerja sama dengan Polri dalam menangani sejumlah tindakan penipuan dengan modus KPK gadungan ini.

"Kami imbau juga pada para pegawai negeri dan penyelenggara negara trmasuk pihak swasta/pihak lain untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas tertentu serta segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat jika hal tersebut terjadi," tuturnya.

Febri pun menjelaskan alamat dan nomor telepon kontak layanan pengaduan masyarakat kepada KPK yang dapat dihubungi untuk mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan kasus korupsi, yakni Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan. Nomor telepon 021-2557 8300 dan 021-2557 8389. SMS 0855 8575 575, 0811959575. Alamat e-mail: pengaduan@kpk.go.id.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)