KPK Minta Menpora Serius Lakukan Pengawasan Dana Hibah

Kamis, 20 Desember 2018 - 11:13 WIB
KPK Minta Menpora Serius...
KPK Minta Menpora Serius Lakukan Pengawasan Dana Hibah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serius dalam melakukan pengawasan. Hal ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat pejabat Kemenpora.

"KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Selain aspek pembenahan dan pengawasan, Saut menyebut pihaknya meminta agar aspek akuntabilitas penggunaan dana hibah diperhatikan. Karena dikhawatirkan dana hibah menjadi lahan bancakan korupsi. (Baca juga: Kronologi OTT di Kemenpora, KPK Amankan Uang Rp7 Miliar)

"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan," jelas Saut.

Diketahui KPK melakukan OTT pada Selasa 18 Desember 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.

Akibat kelakuannya sebagai pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)