Kronologi OTT di Kemenpora, KPK Amankan Uang Rp7 Miliar

Kamis, 20 Desember 2018 - 07:00 WIB
Kronologi OTT di Kemenpora,...
Kronologi OTT di Kemenpora, KPK Amankan Uang Rp7 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dilakukan beberapa hari kemarin.

OTT ini dilakukan karena adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji, terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Komanpora kapada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebelumnya KPK mengamankan total 12 orang di Jakarta, yaitu Mulyana (MUL) selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnama (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Eko Triyanto (ET) selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kemudian Ending Fuad Hamidy (EFH) selaku Sekretaris Jenderal KONI. Lalu Jhonny E Awuy (JEA) selaku Bendahara Umum KONI, 3 orang pegawai Kemenpora dan 3 orang pegawai KONI, dan seorang supir

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, pada Selasa 18 Desember 2018, tim KPK mendatangi Kantor Kemenpora di Jakarta. Sekira pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET, Staf Kemenpora dan AP, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora di ruang kerjanya.

Pukul 19.15 tim kemudian mengamankan 3 orang pegawai lainnya di kantornya di Kemenpora Pukul 19.40 tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan EFR, Sekretaris Jenderal KONI dan sopirnya.

"Pukul 23.00 tim mengamankan JEA, Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing pada Rabu (19/12) sekitar pukul 10.15 N, Staff Keuangan KONI mendatangi Gedung KPK Pukul 19.15 tim mengamankan E di kantor KONI Pukul 10.25 (mantan BPP di Kemenpora) mendatangi Gedung KPK," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Saut mengungkapkan, dari lokasi-lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Uang sebesar Rp 318 juta Buku Tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama JEA yang dalam penguasaan MUL).

"Serta 1 Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik ET dan Uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 Milyar," ungkap Saut.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima ornag tersangka. Mulyana, Adhi dan Eko diduga sebagai penerima lalu Ending dan Jhonny diduga sebgai pemberi

Saut menjelaskan, diduga Adhi, Eko dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP .

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)