Sengketa Pengalihan Piutang, Fireworks Gugat Bank CCB

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:48 WIB
Sengketa Pengalihan...
Sengketa Pengalihan Piutang, Fireworks Gugat Bank CCB
A A A
JAKARTA - Fireworks Ventures Limited, perusahaan investasi yang berbadan hukum di British Virgin Island, diketahui mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB).

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Berman Sitompul dkk. selaku kuasa hukum Edy Nusantara (kuasa Fireworks di Indonesia). Gugatan dilakukan karena Bank CCB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim masih dimiliki bank tersebut kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Berman mengatakan, Bank CCB sesungguhnya tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000, termasuk Bank Multicor (kini Bank CCB).

BPPN telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS yang juga telah menyelesaikan pembayaran dengan tuntas kewajiban sebagai pemenang lelang PPAK VI atas piutang PT GWP.

Pada 2005, PT MAS menjual/mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Sejak saat itu, Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Berman mengungkapkan, Bank CCB diketahui menjual piutang PT GWP kepada Tomy Winata di harga Rp2 miliar, sedangkan Tomy Winata kemudian menagih PT GWP untuk membayar lebih dari US$31 juta.

"Pengalihan piutang yang dilakukan tergugat I (Bank CCB) kepada tergugat II (Tomy Winata) berdasarkan Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 12 Februari 2018 yang keduanya dibuat di bawah tangan adalah perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak," kata Berman dalam keterangan persnya di sela-sela persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018). Sidang dengan agenda mediasi itu dihadiri kuasa hukum dari para pihak, kecuali dari GWP.
Sidang lanjutan akan digelar 8 Januari 2019. Menurut Berman, akibat perbuatan tersebut, Fireworks selaku penggugat tidak lagi leluasa memperoleh hak-haknya atas seluruh utang yang menjadi kewajiban PT GWP.

"Perbuatan Bank CCB itu menimbulkan kerugian bagi Fireworks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata," katanya.

Dalam gugatannya, Fireworks memohon majelis hakim menyatakan dua akta yang dibuat di bawah tangan oleh tergugat I selaku penjual dan tergugat II selaku pembeli tersebut sebagai tidak sah, dan tidak mengikat secara hukum.

Selebihnya, hakim dimohon menghukum tergugat membayar secara tenggung renteng atas kerugian materiil sebesar lebih dari Rp31 juta, serta kerugian immateriil sebesar US$1,45 juta yang diderita Fireworks.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0910 seconds (0.1#10.140)