Perusakan APK Masuk Tindak Pidana Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut menanggapi peristiwa perusakan sejumlah baliho dan bendera atau APK Partai Demokrat, yang dirusak orang tak dikenal di Riau. Komisioner Bawaslu Edward Fritz Siregar menilai perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," ucapnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/12/2018).
Menurutnya, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Dia juga menuturkan saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mendalami soal perusakan baliho Partai Demokrat. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau hanya inisiatif pribadi pelakunya saja.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," ungkapnya.
Begitupun dengan Ketua Bawaslu Abhan juga menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu peristiwa perusakan atribut kampanye Partai Demokrat di depan gedung DPRD Riau.
"Kalau masuk pidana pemilu ada di Sentra Gakkumdu, kalau itu pidana umum ditangani kepolisian. Kita akan lihat apa itu masuk pidana pemilu atau tidak," ucapnya.
Dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Riau terkait kejadian tersebut. Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menghadiri pelantikan pengurus DPC PD se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, SBY menyayangkan aksi perusakan bendera PD dan balihonya oleh sekelompok orang di Pekanbaru. Kedatangan SBY ke Pekanbaru bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut menanggapi peristiwa perusakan sejumlah baliho dan bendera atau APK Partai Demokrat, yang dirusak orang tak dikenal di Riau. Komisioner Bawaslu Edward Fritz Siregar menilai perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," ucapnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/12/2018).
Menurutnya, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Dia juga menuturkan saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mendalami soal perusakan baliho Partai Demokrat. Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau hanya inisiatif pribadi pelakunya saja.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," ungkapnya.
Begitupun dengan Ketua Bawaslu Abhan juga menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu peristiwa perusakan atribut kampanye Partai Demokrat di depan gedung DPRD Riau.
"Kalau masuk pidana pemilu ada di Sentra Gakkumdu, kalau itu pidana umum ditangani kepolisian. Kita akan lihat apa itu masuk pidana pemilu atau tidak," ucapnya.
Dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Riau terkait kejadian tersebut. Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menghadiri pelantikan pengurus DPC PD se-Provinsi Riau. Dalam sambutannya, SBY menyayangkan aksi perusakan bendera PD dan balihonya oleh sekelompok orang di Pekanbaru. Kedatangan SBY ke Pekanbaru bertepatan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo.
(pur)