Dugaan Proyek Fiktif PT WK, KPK Lakukan Sejumlah Penggeledahan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Penggeledahan ini di lakukan pada 6-12 Desember 2018.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011-2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010 2014.
"Untuk kepentingan penanganan perkara, pada 6-12 Desember 2018 tim Penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Agus menjelaskan tempat yang digeledah antara lain Kantor Pusat PT Waskita Karya Jl MT Haryono Kav 10, Cawang, Jakarta Timur. Lalu Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur. Beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi.
Terakhir penggeledahan di Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.
Dalam konstruksi perkara Agus menjelaskan, bahwa Fathor dan Yuly serta koleganya diduga menunjuk beberapa, perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," jelas Agus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subskontraktor tersebut.
"Perusahaannya kami duga benar benar ada tapi tidak mengerjakan yang seharusnya dikerjakan dalam kontrak. Ketika dua orang ini dan beberapa pihak lain menunjuk perusahaan subkontrak ini kemudian dibuat kontrak pekerjaan tertentu yang merupakan subkontrak dari 14 proyek ini," kata Febri.
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011-2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya periode 2010 2014.
"Untuk kepentingan penanganan perkara, pada 6-12 Desember 2018 tim Penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Agus menjelaskan tempat yang digeledah antara lain Kantor Pusat PT Waskita Karya Jl MT Haryono Kav 10, Cawang, Jakarta Timur. Lalu Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur. Beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi.
Terakhir penggeledahan di Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.
Dalam konstruksi perkara Agus menjelaskan, bahwa Fathor dan Yuly serta koleganya diduga menunjuk beberapa, perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," jelas Agus.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subskontraktor tersebut.
"Perusahaannya kami duga benar benar ada tapi tidak mengerjakan yang seharusnya dikerjakan dalam kontrak. Ketika dua orang ini dan beberapa pihak lain menunjuk perusahaan subkontrak ini kemudian dibuat kontrak pekerjaan tertentu yang merupakan subkontrak dari 14 proyek ini," kata Febri.
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
(maf)