Diduga Kerjakan Proyek Fiktif, KPK Tersangkakan 2 Pejabat PT WK

Senin, 17 Desember 2018 - 20:01 WIB
Diduga Kerjakan Proyek...
Diduga Kerjakan Proyek Fiktif, KPK Tersangkakan 2 Pejabat PT WK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Waskita Karya (WK) Tbk. Hal itu didapati setelah proses pengumpulan dan penelusuran informasi data, dan penyelidikan.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu Fathor Rachman (FR) dan Yuly Ariandi Siregar (YAS)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Diketahui, Fathor Rachman sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013, dan Yuly Ariandi Siregar sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014.

Dalam konstruksi perkara, Agus menjelaskan, bahwa Fathor serta Yuly dan koleganya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," jelas Agus.

Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subskontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR, dan YAS

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved