Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 23:10 WIB
Pemberhentian Zumi Zola,...
Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil tindakan menyusul tidak adanya upaya banding dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, Ditjen Otda akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah incracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa Zumi Zola tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Selanjutnya Pemprov Jambi menyampaikan dokumen usulan pemberhentian kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah incraht tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres pemberhentian Zumi Zola.

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zomi Zola sebagai gubernur.

"Sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian Wagub. Jadi ada 3 agenda dalam Rapat Paripurna tersebut," ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Sabtu (15/12/2018)

Menurut dia, berita acara dan risalah Rapat Paripurna DPRD akan menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri. (Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)

Selanjutnya, Mendagri akan meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan Wagub menjadi Gubernur defenitif. Setelah itu Setneg/Setkab/Setpres mengagendakan jadwal pelantikan Wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya.

"Dasar hukumnya pasal 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Penyidikan Kasus Gratifikasi...
Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus
KPK Ubah Aturan Gratifikasi,...
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya
KPK Ingatkan Jangan...
KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Karyawan Pupuk Indonesia...
Karyawan Pupuk Indonesia Laporkan Setiap 'Gratifikasi' yang Diterima
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Berita Terkini
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved