Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 23:10 WIB
Pemberhentian Zumi Zola,...
Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil tindakan menyusul tidak adanya upaya banding dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, Ditjen Otda akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah incracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa Zumi Zola tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Selanjutnya Pemprov Jambi menyampaikan dokumen usulan pemberhentian kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah incraht tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres pemberhentian Zumi Zola.

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zomi Zola sebagai gubernur.

"Sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian Wagub. Jadi ada 3 agenda dalam Rapat Paripurna tersebut," ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Sabtu (15/12/2018)

Menurut dia, berita acara dan risalah Rapat Paripurna DPRD akan menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri. (Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)

Selanjutnya, Mendagri akan meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan Wagub menjadi Gubernur defenitif. Setelah itu Setneg/Setkab/Setpres mengagendakan jadwal pelantikan Wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya.

"Dasar hukumnya pasal 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Penyidikan Kasus Gratifikasi...
Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus
KPK Ubah Aturan Gratifikasi,...
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya
KPK Ingatkan Jangan...
KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Karyawan Pupuk Indonesia...
Karyawan Pupuk Indonesia Laporkan Setiap 'Gratifikasi' yang Diterima
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved