Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 23:10 WIB
Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi
Pemberhentian Zumi Zola, Kemendagri Koordinasi dengan Pemprov Jambi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil tindakan menyusul tidak adanya upaya banding dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapuspen/Jubir Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, Ditjen Otda akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah incracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa Zumi Zola tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Selanjutnya Pemprov Jambi menyampaikan dokumen usulan pemberhentian kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah incraht tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres pemberhentian Zumi Zola.

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zomi Zola sebagai gubernur.

"Sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian Wagub. Jadi ada 3 agenda dalam Rapat Paripurna tersebut," ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Sabtu (15/12/2018)

Menurut dia, berita acara dan risalah Rapat Paripurna DPRD akan menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri. (Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)

Selanjutnya, Mendagri akan meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres pengangkatan Wagub menjadi Gubernur defenitif. Setelah itu Setneg/Setkab/Setpres mengagendakan jadwal pelantikan Wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya.

"Dasar hukumnya pasal 78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9138 seconds (0.1#10.140)