Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 06 Desember 2018 - 13:07 WIB
Zumi Zola Terima Divonis...
Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. "Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Malelis Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi dan melakukan penyuapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Zumi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam lima tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Baca juga: Gubernur Ganteng Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara )

Menanggapi putusan hakim yang menghukumnya enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, Zumi tidak mengajukan banding.

Dia mengatakan menerima vonis hakim. "Saya menerima, Yang Mulia," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Penyidikan Kasus Gratifikasi...
Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus
KPK Ubah Aturan Gratifikasi,...
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya
KPK Ingatkan Jangan...
KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Karyawan Pupuk Indonesia...
Karyawan Pupuk Indonesia Laporkan Setiap 'Gratifikasi' yang Diterima
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved