Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 06 Desember 2018 - 13:07 WIB
Zumi Zola Terima Divonis...
Zumi Zola Terima Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. "Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Malelis Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi dan melakukan penyuapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Zumi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam lima tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Baca juga: Gubernur Ganteng Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara )

Menanggapi putusan hakim yang menghukumnya enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, Zumi tidak mengajukan banding.

Dia mengatakan menerima vonis hakim. "Saya menerima, Yang Mulia," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Penyidikan Kasus Gratifikasi...
Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus
KPK Ubah Aturan Gratifikasi,...
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya
KPK Ingatkan Jangan...
KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Karyawan Pupuk Indonesia...
Karyawan Pupuk Indonesia Laporkan Setiap 'Gratifikasi' yang Diterima
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Berita Terkini
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved