Kemendagri Didesak Selesaikan Kasus E-KTP

Kamis, 13 Desember 2018 - 20:51 WIB
Kemendagri Didesak Selesaikan...
Kemendagri Didesak Selesaikan Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II DPR mulai muncul terkait kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang tercecer di beberapa wilayah.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai, hal itu baru wacana individu saja. Komisinya tidak akan membentuk pansus untuk menyelesaikan kasus tercecernya e-KTP. Persoalan itu terlebih dulu diupayakan melalui rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainudin menilai, belum perlu ada pembentukan pansus untuk menuntaskan silang sengkarut kasus e-KTP. Dia cenderung menyerahkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.

"Jangan sedikit-sedikit pansus. Kalau masih bisa diselesaikan dengan mekanisme pengawasan yang lain jangan didorong-dorong ke arah pansus," kata Zainudin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi, yang menyatakan usulan pembentukan pansus baru datang dari pribadi anggota.

"Walaupun ada, itu pribadi. Usulan bentuk panja belum pernah dibahas di Komisi II. Kami lihat masalahnya. Kalau selesai dan clear di tingkat raker, ya tidak perlu pansus," ucapnya di Gedung DPR.

Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus itu bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti pemanggilan pihak terkait melalui rapat dengar pendapat dan tidak serta merta harus menggunakan instrumen pansus.

"Karena kita tahu bersama persoalan e-KTP persoalan sensitif, bisa dipelesetkan bisa digoreng-goreng kemana isu-isunya. Meskipun sebenarnya tidak secara langsung tupoksi dari Kemendagri," ungkapnya.

Temuan sejumlah e-KTP yang tercecer, sambungnya, merupakan ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di bawah pemerintah daerah. Pilihan penyelesaian kasus ini dapat dengan menggelar rapat dengar pendapat atau rapat kerja, termasuk membentuk panitia kerja di tingkat komisi.

Kata Dia, hal ini bisa mengurangi potensi kegaduhan baru dalam politik nasional. "Kalau itu sudah selesai di tingkat raker, RDP ngapain harus panja. Kalau sudah di tingkat panja, ngapain bentuk pansus kan gitu," ujar Baidowi.

Sebeumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan mempertimbangkan usulan pembentukan pansus untuk mengusut kasus e-KTP yang tercecer. Usulan itu sebelumnya datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo yang kemudian disambut baik Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Di internal DPR juga kami akan bahas secara khusus. Memang belum kami rapatkan di Komisi II atau di Bamus belum pernah dibahas, tapi saya kira ide pansus dari Ketua DPR dan disambut oleh Wapres saya kira perlu kami pertimbangkan dengan baik," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)