Soal Temuan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku sudah menerima temuan soal dugaan maladministrasi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dugaan maladministrasi itu ditemukan Ombudsman RI.
Temuan Ombudsman itu telah diterima kemarin, Kamis 6 Desember 2018. Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya yang menerima langsung.
"Kemarin sudah diterima dari Ombudsman," ujarnya pada wartawan, Sabtu (8/12/2018).
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari dugaan maladministrasi yang disebut Ombudsman tersebut. Setelah dipelajari dalam 30 hari ke depan hal itu akan dijawab pihaknya.
"Nanti akan dipelajari, akan dijawab dalam waktu 30 hari," katanya.
Temuan Ombudsman itu telah diterima kemarin, Kamis 6 Desember 2018. Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya yang menerima langsung.
"Kemarin sudah diterima dari Ombudsman," ujarnya pada wartawan, Sabtu (8/12/2018).
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari dugaan maladministrasi yang disebut Ombudsman tersebut. Setelah dipelajari dalam 30 hari ke depan hal itu akan dijawab pihaknya.
"Nanti akan dipelajari, akan dijawab dalam waktu 30 hari," katanya.
(kri)