KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka

Jum'at, 07 Desember 2018 - 19:12 WIB
KPK Tetapkan Dirut Perum...
KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DS dan AY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Febri menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Direktur Utama PJT II. Saat itu Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

"Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar," ‎ungkap Febri.

Adapun nilai relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000,

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan perencanaan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana kegiatan kedua proyek PJT II.

"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta," kata Febri.

Adapun, realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800, dengan rincian
Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3.360.258.000, dan Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp2.204.155.800.

Diduga Andririni dan Djoko mencantuman nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima," tutur Febri.

Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
KPK Rilis Hasil Survei...
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas: 57,33% Sering Lihat Pejabat Pakai Anggaran Kantor untuk Pribadi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved