KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka

Jum'at, 07 Desember 2018 - 19:12 WIB
KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DS dan AY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Febri menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 setelah Djoko diangkat menjadi Direktur Utama PJT II. Saat itu Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

"Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar," ‎ungkap Febri.

Adapun nilai relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000,

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan perencanaan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana kegiatan kedua proyek PJT II.

"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta," kata Febri.

Adapun, realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800, dengan rincian
Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3.360.258.000, dan Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp2.204.155.800.

Diduga Andririni dan Djoko mencantuman nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima," tutur Febri.

Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3972 seconds (0.1#10.140)