Anak Buah Riza Chalid Akui Bantu Lucas Loloskan Eddy
A
A
A
JAKARTA - Anak buah pengusaha kakap, Riza Chalid, sekaligus Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto, mengakui membantu terdakwa Lucas untuk mengeluarkan kembali tersangka Eddy Sindoro.
Fakta tersebut disampaikan Dina Soraya Puntranto saat bersaksi dalam persidangan terdakwa advokat sekaligus pendiri dan Chairman kantor hukum Lucas & Partners, Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) malam.
Perkara Lucas yakni dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan kasus suap pengurusan beberapa perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus mantan petinggi sejumlah anak perusahaan Lippo Group Eddy Sindoro.
Bersama Dina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan pegawai protokoler direksi dan komisaris PT AirAsia Indonesia sekaligus mantan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Dina Soraya Putranto mengaku bekerja sebagai Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti. Perusahaan ini bergerak di bidang general trading dan properti. Perusahaan ini ada kaitan dengan sektor bandara dan punya hubungan dengan AirAsia. Pimpinan Dina di perusahaan tersebut Riza Chalid dan lima orang lainnya.
Dina juga mengaku kenal dengan Lucas sejak 2012. Saat itu Lucas datang ke kantor PT Gajendra Adhi Sakti di Equity Tower. Adapun Lucas merupakan teman dari Riza Chalid. (Baca juga: Baca Eksepsi, Lucas Sebut Perkara yang Menjeratnya Banyak Kejanggalan)
Dina menyebutkan, sebelumnya sering membantu Lucas terkait dengan sejumlah hal. Sekitar 17 Agustus 2018, misalnya, dia ditelepon oleh Lucas. Lucas menyampaikan akan ada beberapa orang 'tamu' yang datang dari luar negeri, satu di antaranya Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
"Ada arahan Pak Lucas. Beliau minta tolong, beliau tanya ada orang di Bandara (Soekarno Hatta) untuk jemput tamu, ada Jimmy beserta tamu lainnya. Saya kan punya kenalan di airport namanya Bowo (Dwi Hendro Wibowo alias Bowo)," ujar Dina di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia membeberkan, permintaan Lucas hampir sama dengan permintaan Jimmy beberapa hari lalu sebelum ada telepon dari Lucas. Secara keseluruhan Jimmy meminta agar Jimmy dan rombongan bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Mendapat permintaan dari Lucas dan Jimmy, Dina langsung menelepon Bowo.
Kemudian Dina dan Bowo bertemu sembari makan di sebuah rumah di Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Dina menyampaikan ke Bowo permintaan Lucas dan Jimmy. Bowo menyanggupi serta akan mengecek dan menelepon ke temannya yang menjadi petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
"Di tanggal 18 Agustus itu saya sudah sampaikan juga ke Bowo ada biaya operasional Rp350 juta. Bowo sempat tanya dari negara mana Jimmy dan tamunya. Saya bilang belum tahu berapa orang, siapa, dari mana, dan kapan mau datang," kata Dina.
Beberapa hari kemudian, Dina menghubungi Lucas. Dina menyampaikan petugas Bandara Soekarno Hatta siap membantu. Dina juga mencoba menghubungi Jimmy, tapi nomor telepon Jimmy tidak aktif. Lucas menyampaikan ke Dina akan ada uang operasional SGD50.000 untuk pengurusan tadi. "Pak Lucas perintah, nanti dari uang itu juga dipakai untuk beli tiket Jakarta-Bangkok," bebernya.
Pada 24 Agustus 2018, Dina lantas datang ke kantor Lucas dan mengambil uang dari pegawai Lucas bernama Stephen Sinarto melalui Nur Rohman. Dina menerima amplop berisi uang. Setelah dibuka dan dihitung Dina, uangnya hanya SGD46.000 dan Rp50.000. "Sekitar 25 Agustus 2018, saya bertemu Bowo, saya serahkan SGD33.000 ke Bowo untuk operasional," ucapnya.
Tiga hari berselang, Dina mendapat kiriman e-tiket dari Lucas. Di situ ada nama tiga penumpang menggunakan pesawat AirAsia dari Malaysia yakni Jimmy, Eddy Sindoro, dan Michael Sindoro. Tiket tersebut lantas diteruskan ke Bowo. Bowo lantas membeli tiga tiket Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Bangkok. Akhirnya Jimmy, Eddu, dan Michael tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2018 pagi.
"Yang jemput mereka Bowo dan saya. Datang 29 Agustus itu nggak lewat Imigrasi. Setelah itu, saya terima kabari Bowo, yang berangkat dari Jakarta ke Bangkok cuman dua, Jimmy dan Eddy Sindoro," tandas Dina.
Fakta tersebut disampaikan Dina Soraya Puntranto saat bersaksi dalam persidangan terdakwa advokat sekaligus pendiri dan Chairman kantor hukum Lucas & Partners, Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) malam.
Perkara Lucas yakni dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan kasus suap pengurusan beberapa perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus mantan petinggi sejumlah anak perusahaan Lippo Group Eddy Sindoro.
Bersama Dina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan pegawai protokoler direksi dan komisaris PT AirAsia Indonesia sekaligus mantan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Dina Soraya Putranto mengaku bekerja sebagai Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti. Perusahaan ini bergerak di bidang general trading dan properti. Perusahaan ini ada kaitan dengan sektor bandara dan punya hubungan dengan AirAsia. Pimpinan Dina di perusahaan tersebut Riza Chalid dan lima orang lainnya.
Dina juga mengaku kenal dengan Lucas sejak 2012. Saat itu Lucas datang ke kantor PT Gajendra Adhi Sakti di Equity Tower. Adapun Lucas merupakan teman dari Riza Chalid. (Baca juga: Baca Eksepsi, Lucas Sebut Perkara yang Menjeratnya Banyak Kejanggalan)
Dina menyebutkan, sebelumnya sering membantu Lucas terkait dengan sejumlah hal. Sekitar 17 Agustus 2018, misalnya, dia ditelepon oleh Lucas. Lucas menyampaikan akan ada beberapa orang 'tamu' yang datang dari luar negeri, satu di antaranya Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
"Ada arahan Pak Lucas. Beliau minta tolong, beliau tanya ada orang di Bandara (Soekarno Hatta) untuk jemput tamu, ada Jimmy beserta tamu lainnya. Saya kan punya kenalan di airport namanya Bowo (Dwi Hendro Wibowo alias Bowo)," ujar Dina di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia membeberkan, permintaan Lucas hampir sama dengan permintaan Jimmy beberapa hari lalu sebelum ada telepon dari Lucas. Secara keseluruhan Jimmy meminta agar Jimmy dan rombongan bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Mendapat permintaan dari Lucas dan Jimmy, Dina langsung menelepon Bowo.
Kemudian Dina dan Bowo bertemu sembari makan di sebuah rumah di Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Dina menyampaikan ke Bowo permintaan Lucas dan Jimmy. Bowo menyanggupi serta akan mengecek dan menelepon ke temannya yang menjadi petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
"Di tanggal 18 Agustus itu saya sudah sampaikan juga ke Bowo ada biaya operasional Rp350 juta. Bowo sempat tanya dari negara mana Jimmy dan tamunya. Saya bilang belum tahu berapa orang, siapa, dari mana, dan kapan mau datang," kata Dina.
Beberapa hari kemudian, Dina menghubungi Lucas. Dina menyampaikan petugas Bandara Soekarno Hatta siap membantu. Dina juga mencoba menghubungi Jimmy, tapi nomor telepon Jimmy tidak aktif. Lucas menyampaikan ke Dina akan ada uang operasional SGD50.000 untuk pengurusan tadi. "Pak Lucas perintah, nanti dari uang itu juga dipakai untuk beli tiket Jakarta-Bangkok," bebernya.
Pada 24 Agustus 2018, Dina lantas datang ke kantor Lucas dan mengambil uang dari pegawai Lucas bernama Stephen Sinarto melalui Nur Rohman. Dina menerima amplop berisi uang. Setelah dibuka dan dihitung Dina, uangnya hanya SGD46.000 dan Rp50.000. "Sekitar 25 Agustus 2018, saya bertemu Bowo, saya serahkan SGD33.000 ke Bowo untuk operasional," ucapnya.
Tiga hari berselang, Dina mendapat kiriman e-tiket dari Lucas. Di situ ada nama tiga penumpang menggunakan pesawat AirAsia dari Malaysia yakni Jimmy, Eddy Sindoro, dan Michael Sindoro. Tiket tersebut lantas diteruskan ke Bowo. Bowo lantas membeli tiga tiket Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Bangkok. Akhirnya Jimmy, Eddu, dan Michael tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 29 Agustus 2018 pagi.
"Yang jemput mereka Bowo dan saya. Datang 29 Agustus itu nggak lewat Imigrasi. Setelah itu, saya terima kabari Bowo, yang berangkat dari Jakarta ke Bangkok cuman dua, Jimmy dan Eddy Sindoro," tandas Dina.
(thm)