Kemendagri Bongkar Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Online

Kamis, 06 Desember 2018 - 08:51 WIB
Kemendagri Bongkar Penjualan...
Kemendagri Bongkar Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Online
A A A
JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengungkap kasus Penjualan Blangko e-KTP (dokumen negara) di Pasar Online. Sebelumnya, bulan Juli lalu penipuan menggunakan nomor handphone dan indentitas yang mengaku sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada bulan Juli juga berhasil diungkap.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula informasi media tentang beredarnya penjualan blangko e-KTP di pasar online pada Senin yang lalu.

Dari situ, kata Zudan, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. "Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh," kata Zudan dalam pers rilisnya, Kamis (6/12/2018).

Melalui penelusuran lebih lanjut, Zudan menuturkan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telphone, bahkan foto wajah yang bersangkutan. Sehingga, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

"Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain," ujarnya.

Menurutnya, nomor tersebut tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el. Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, dimana posisinya saat ini dan ke mana blangko KTP-el tersebut didistribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar.

Selain itu, terkait indentitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Disamping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya.

"Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5957 seconds (0.1#10.140)