KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pakpak Bharat

Rabu, 05 Desember 2018 - 20:23 WIB
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pakpak Bharat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Remigo ditetapkan tersangka karena terjerat kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Selain Remigo, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.

"Ketiga tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan 16 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).

KPK telah menetapkan Remigo bersama David dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018 serta Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)