Kasus Suap Bupati Cirebon Nonaktif, KPK Periksa Pihak Swasta

Senin, 03 Desember 2018 - 19:36 WIB
Kasus Suap Bupati Cirebon Nonaktif, KPK Periksa Pihak Swasta
Kasus Suap Bupati Cirebon Nonaktif, KPK Periksa Pihak Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, yakni Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa dan Direktur Utama PT Milades Indah Mandiri, Muhamad Subhan, dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Penyidik hari ini memeriksa seorang saksi atas nama Muhamad Subhan (Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa Dan Direktur Utama PT Milades Indah Mandiri) untuk tersangka SUN dalam perkara tindak pidana korupsi Suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Untuk materi riksa, Febri menjelaskan penyidik KPK mendalami pengetahuan Muhamad Subhan terkait pemberian untuk tersangka Sunjaya. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang pemberian-pemberian lainnya untuk tersangka SUN terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," jelasnya.

KPK dalam perkara ini, menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Gatot diduga menyuap Sunjaya melalui Ajudan Sunjaya sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon.

Selain itu Sunjaya juga diduga telah menerima pemberian tunai dari pejabat lainnya di lingkungan pemkab Cirebon sebesar, Rp125 juta sebagai imbalan telah mengatur sejumlah rotasi jabatan mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5674 seconds (0.1#10.140)