25 CHA Mengikuti Seleksi Tahap Asesmen Kompetensi dan Kepribadian

Senin, 03 Desember 2018 - 16:34 WIB
25 CHA Mengikuti Seleksi Tahap Asesmen Kompetensi dan Kepribadian
25 CHA Mengikuti Seleksi Tahap Asesmen Kompetensi dan Kepribadian
A A A
JAKARTA - Sebanyak 25 orang calon hakim agung (CHA) mengikuti seleksi Tahap III yang digelar Komisi Yudisial (KY). Ada sejumlah tahapan yang akan dilewati CHA dalam seleksi ini. Salah satunya asesmen kompetensi dan kepribadian yang akan dilaksanakan pada Senin-Rabu, 3-5 December 2018 di Gedung Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, asesmen kepribadian bertujuan untuk memotret kepribadian dan kompetensi peserta untuk menduduki jabatan sebagai hakim agung.

"Asesmen ini bertujuan untuk mencari sample perilaku seorang calon dalam lingkup pekerjaan sebelumnya, yang sesuai dengan iklim pekerjaannya nanti sebagai hakim agung. Dengan demikian kita akan lebih mengeksplorasi kepribadian dan integritas calon, baik pribadi maupun pekerjaan," ujar Aidul melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (3/12/2018).

Asesmen kompetensi dan kepribadian yang dilakukan KY, menurut Aidul, juga akan menguji integritas peserta. Hal itu meliputi komitmen terhadap kebenaran, kepatutan, juga daya tahan mental terhadap pekerjaan.

Selain itu, para peserta juga akan menjalani seleksi kesehatan pada Kamis-Jumat, 6-7 Desember 2018 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Aidul juga mengingatkan pentingnya motivasi peserta untuk menjadi seorang hakim agung.

"Motivasi adalah kunci keberhasilan peserta yang mengikuti seleksi CHA ini. Karena pernah ada peserta yang dinyatakan lulus baik tertulis, asesmen dan kesehatan, namun sangat disayangkan ternyata tidak memiliki motivasi yang cukup untuk menjabat sebagai hakim agung," tandas Aidul.

Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0690 seconds (0.1#10.140)