Tim Hukum Jokowi Temukan Banyak Pelanggaran Kampanye Saat Reuni 212
A
A
A
JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyesalkan pernyataan Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo yang menyebut tidak ada pelanggaran kampanye saat kegiatan Reuni Akbar 212 kemarin.
Menurut sepengatauan Irfan di Bawaslu dikenal putusan kolektif kolegial untuk menilai sebuah temuan kegiatan yang mengarah dugaan pelanggaran kampanye. "Apakah itu pernyataan Bawaslu secara institusi atau pernyataan pribadi," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Irfan menganggap pernyataan Ratna sebagai Komisioner Bawaslu tidak mewakili keputusan kolegial Bawaslu. Sebab, Ratna mengaku pernyataannya di dapat dari media setelah ditanyakan oleh kalangan wartawan.
Menurut Irfan, pernyataan yang didapat dari media dalam hal ini media televisi tidak dapat dijadikan kesimpulan oleh Bawaslu sehingga pernyataan Ratna terlalu cepat. "Kan dia sampaikan mereka meminta menginstruksikan ke Bawasu DKI untuk memantau nah sedangkan kita ketahui bersama pernyataan itu disampaikannya sebelum adanya informasi atau laporan dari Bawaslu DKI terhadap aksi aksi Reuni 212," katanya.
Masih kata dia, pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Reuni 212 antara lain nyanyian 2019 ganti presiden, presiden bohong dan pidato Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab termasuk orasi yang disampaikan Ustaz Tengku Zulkarnain dan sejumlah orator lainnya.
Dalam hal ini, tambah Irfan, tim hukum tengah mengumpulkan sebanyak mungkin data dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Reuni 212 kemarin. "Justru saya melihatnya sangat tendensius, karena sudah mengatakan mengarahkan memilih presiden dari ijtima ulama kan. Nah itu kan jelas sebuah ajakan seruan," tandasnya.
Menurut sepengatauan Irfan di Bawaslu dikenal putusan kolektif kolegial untuk menilai sebuah temuan kegiatan yang mengarah dugaan pelanggaran kampanye. "Apakah itu pernyataan Bawaslu secara institusi atau pernyataan pribadi," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Irfan menganggap pernyataan Ratna sebagai Komisioner Bawaslu tidak mewakili keputusan kolegial Bawaslu. Sebab, Ratna mengaku pernyataannya di dapat dari media setelah ditanyakan oleh kalangan wartawan.
Menurut Irfan, pernyataan yang didapat dari media dalam hal ini media televisi tidak dapat dijadikan kesimpulan oleh Bawaslu sehingga pernyataan Ratna terlalu cepat. "Kan dia sampaikan mereka meminta menginstruksikan ke Bawasu DKI untuk memantau nah sedangkan kita ketahui bersama pernyataan itu disampaikannya sebelum adanya informasi atau laporan dari Bawaslu DKI terhadap aksi aksi Reuni 212," katanya.
Masih kata dia, pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Reuni 212 antara lain nyanyian 2019 ganti presiden, presiden bohong dan pidato Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab termasuk orasi yang disampaikan Ustaz Tengku Zulkarnain dan sejumlah orator lainnya.
Dalam hal ini, tambah Irfan, tim hukum tengah mengumpulkan sebanyak mungkin data dan temuan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Reuni 212 kemarin. "Justru saya melihatnya sangat tendensius, karena sudah mengatakan mengarahkan memilih presiden dari ijtima ulama kan. Nah itu kan jelas sebuah ajakan seruan," tandasnya.
(kri)