Pengelolaan Gambut Indonesia Jadi Rujukan Pengetahuan Dunia

Senin, 03 Desember 2018 - 12:43 WIB
Pengelolaan Gambut Indonesia...
Pengelolaan Gambut Indonesia Jadi Rujukan Pengetahuan Dunia
A A A
JAKARTA - Langkah koreksi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam tata kelola gambut, kini menjadi rujukan pengetahuan bagi dunia. Ini ditegaskan dalam pertemuan Konferensi Global Landscape yang berlangsung dari tanggal 1-2 Desember, di Bonn, Jerman.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (LHK), Siti Nurbaya Bakar, hadir sebagai pembicara kunci pada berbagai forum yang digelar di hari pertama.

Pada konferensi internasional ini hadir perwakilan PBB, UN Environment, Menteri Lingkungan se-dunia, World Bank, NGO, peneliti, akademisi, dan para mitra global lainnya. Indonesia mendapat apresiasi setelah memiliki Pusat Penelitian Lahan Gambut Internasional atau International Tropical Peatlands Centre (ITPC).

"Ini adalah rumah untuk konsultasi dan advokasi bagi kepentingan masyarakat dan lingkungan lokal, serta untuk kepentingan global," kata Menteri Siti Nurbaya, dalam rilis pada media, Senin (3/12/2018).

Basis ITPC saat ini berada di dua kampus penelitian hutan di Bogor, yaitu Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi KLHK, serta di Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).

Di agenda berikutnya saat menjadi pembicara kunci peringatan CIFOR ke 25, di hadapan para pemimpin dan ahli kehutanan internasional, Indonesia menegaskan posisinya sebagai 'taman bermain penelitian' bagi pengetahuan kehutanan dunia.

"Saya harap ulang tahun CIFOR ke-25 ini menjadi langkah monumental untuk memperkuat kolaborasi antara Indonesia, CIFOR dan semua mitra negara, untuk berkontribusi secara signifikan terhadap kehutanan internasional," ucap Menteri Siti.

Dia kembali mengingatkan, setelah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2015, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, telah memberi perhatian lebih pada pengelolaan lahan gambut berkelanjutan.

"Ini untuk mencegah kebakaran gambut seperti yang terjadi pada tahun 2015 ketika sekitar 800.000 ha dari 2,6 juta hektar area yang terbakar adalah lahan gambut. Kami telah mengembangkan banyak instrumen pengelolaan lahan gambut," kata Siti Nurbaya.

Di antaranya melalui kebijakan moratorium izin di lahan gambut dan hutan primer, menerbitkan PP 57/2016 tentang Perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, hingga menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.

Indonesia juga telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki konstruksi restorasi gambut dan operasi dan pemeliharaan infrastruktur dan pemanfaatan gambut.

"Saat ini sekitar 177 pemegang konsesi telah mengembangkan rencana dan melaksanakan restorasi gambut sampai 2026," ucapnya.

Pemerintah Indonesia telah menempatkan restorasi lahan gambut sebagai strategi utama mengurangi emisi di sektor kehutanan. Siti menegaskan, komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat melalui percepatan program perhutanan sosial atau program konsesi hutan desa.

"Sebelum 2015, masyarakat hanya dapat mengelola 4-7% dari kawasan hutan tetapi setelah 2015 meningkat secara signifikan menjadi 27-33%," ungkapnya.

Capain-capaian langkah koreksi sektor kehutanan, terutama dalam hal tata kelola gambut, kembali disampaikan saat Menteri Siti Nurbaya menjadi pembicara kunci pada dua pertemuan lanjutan antar negara peserta konferensi.

"Di lapangan, pengelolaan lahan gambut berkelanjutan tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, masyarakat global, dan sektor swasta," tegasnya.

Indonesia juga berbagai pengalaman penting untuk pengelolaan lahan gambut tropis dunia, khususnya dalam 'A South-South dialogue'. Teknik modern dan canggih dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran telah dikembangkah.

Selain itu telah dilakukan inventarisasi ekosistem gambut Indonesia dalam bentuk peta Hidrologi Gambut (Kesatuan Hidrologis Gambut, KHG) sebagai referensi untuk pemetaan yang lebih rinci di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)