Bareskrim Cek TKP Proyek PLTP Dieng dan Patuha

Minggu, 02 Desember 2018 - 12:57 WIB
Bareskrim Cek TKP Proyek...
Bareskrim Cek TKP Proyek PLTP Dieng dan Patuha
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat yang dilaporkan PT Bumi Gas Energi (BGE).

Bahkan, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri sudah melakukan pengecekan di lokasi proyek kegiatan usaha pertambangan panas bumi di dua tempat yakni Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah pada akhir November 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan saat ini penyidik masih terus menggali informasi terkait perkara yang dilaporkan oleh PT Bumi Gas Energi terhadap PT Geo Dipa Energi atas kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

“Masih lakukan pemeriksaan, juga cek TKP ke Patuha dan Dieng,” kata Daniel kepada wartawan, Minggu (2/12/2018).

Namun, Daniel tidak mau menjelaskan hasil pengecekan lokasi kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha. Karena menurut dia, itu merupakan kepentingan penyidikan.

“Hasilnya itu teknis penyidikan,” ujarnya.

Di samping itu, Daniel mengatakan sejauh ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng dan Patuha. “Belum ada tersangka,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(kri)
Berita Terkait
Pembentukan Komite Refomasi...
Pembentukan Komite Refomasi Kepolisian, Pengamat Ingatkan Tak Jadi Alat Politik
Hasil Survei Indikator:...
Hasil Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Berantas Premanisme
Lemkapi Sambut Baik...
Lemkapi Sambut Baik Perintah Kapolri soal Larangan Penegakan Hukum yang Hambat Ekonomi
Penegakan Hukum Efektif,...
Penegakan Hukum Efektif, Kasus Karhutla Menurun Drastis
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Wewenang Tunggal Penyidikan...
Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved