Bareskrim Cek TKP Proyek PLTP Dieng dan Patuha

Minggu, 02 Desember 2018 - 12:57 WIB
Bareskrim Cek TKP Proyek...
Bareskrim Cek TKP Proyek PLTP Dieng dan Patuha
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat yang dilaporkan PT Bumi Gas Energi (BGE).

Bahkan, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri sudah melakukan pengecekan di lokasi proyek kegiatan usaha pertambangan panas bumi di dua tempat yakni Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah pada akhir November 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan saat ini penyidik masih terus menggali informasi terkait perkara yang dilaporkan oleh PT Bumi Gas Energi terhadap PT Geo Dipa Energi atas kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

“Masih lakukan pemeriksaan, juga cek TKP ke Patuha dan Dieng,” kata Daniel kepada wartawan, Minggu (2/12/2018).

Namun, Daniel tidak mau menjelaskan hasil pengecekan lokasi kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha. Karena menurut dia, itu merupakan kepentingan penyidikan.

“Hasilnya itu teknis penyidikan,” ujarnya.

Di samping itu, Daniel mengatakan sejauh ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng dan Patuha. “Belum ada tersangka,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(kri)
Berita Terkait
Pembentukan Komite Refomasi...
Pembentukan Komite Refomasi Kepolisian, Pengamat Ingatkan Tak Jadi Alat Politik
Hasil Survei Indikator:...
Hasil Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Berantas Premanisme
Lemkapi Sambut Baik...
Lemkapi Sambut Baik Perintah Kapolri soal Larangan Penegakan Hukum yang Hambat Ekonomi
Penegakan Hukum Efektif,...
Penegakan Hukum Efektif, Kasus Karhutla Menurun Drastis
Wewenang Tunggal Penyidikan...
Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Seminar Internasional,...
Seminar Internasional, Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme Polri
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved