DPK Perbankan Alami Pelambatan

Sabtu, 01 Desember 2018 - 07:01 WIB
DPK Perbankan Alami...
DPK Perbankan Alami Pelambatan
A A A
KENAIKAN suku bunga acuan telah menyeret suku bunga simpanan perbankan menyusul Bank Indonesia (BI) yang telah mendongkrak suku bunga sebesar 175 basis poin (bps) sejak Mei 2018. Belakangan ini rata-rata suku bunga simpanan pada bank kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun telah melewati rata-rata suku bunga simpanan bank kategori BUKU 1 dengan modal inti di bawah sebesar Rp1 triliun, bank BUKU 2 dengan modal inti Rp1 triliun hingga Rp5 triliun, dan bank BUKU 3 dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Persaingan suku bunga simpanan tersebut bakal menyeret likuiditas perbankan, terutama untuk bank kategori BUKU 3.

Kecenderungan peningkatan suku bunga simpanan sebagaimana diprediksi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal terus berlanjut. Hal itu mengacu pada pertumbuhan kredit yang diperkirakan bakal tumbuh deras, sementara hal itu tidak diiringi peningkatan dana pihak ketiga (DPK) alias di bawah pertumbuhan kredit. Sebelumnya Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, memprediksi pertumbuhan kredit perbankan akan berada pada level 11,5%, sedangkan pertumbuhan DPK masih satu digit pada kisaran 7,2%. Prediksi tersebut adalah revisi dari sebelumnya, yaitu LPS mematok pertumbuhan kredit pada kisaran 10% dan peningkatan DPK pada level 8% hingga akhir tahun ini.

Lebih terperinci, data terbaru LPS menunjukkan sejumlah indikator peningkatan suku bunga simpanan perbankan semakin terbuka luas. Salah satunya kondisi rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio /LDR) pada level 94,27% per September 2018 dan tertinggi sejak Januari 2013 lalu. Kemudian posisi LDR pada Agustus-September 2018 yang bertengger pada level 94% sudah melampaui prudential limit yang ditetapkan bank sentral. Posisi LDR di atas prudential limi t sebagaimana ditetapkan regulator dalam hal ini BI dikarenakan kredit perbankan tumbuh mencapai 13% pada September lalu, sedangkan DPK hanya bergerak naik sekitar 6,62%.

Melihat kecenderungan tersebut, pihak LPS memperkirakan LDR bakal bertengger pada level 93% hingga 94% sampai akhir tahun ini. Sebagai konsekuensi dari kondisi LDR tersebut, pihak LPS mengingatkan agar perbankan berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

Sementara itu pada akhir Oktober lalu pihak LPS telah menetapkan bunga penjaminan simpanan dalam rupiah untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan kenaikan 25 bps, sedangkan untuk valas pada bank umum tanpa perubahan. Dengan demikian tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dipatok 6,75% dan valas tetap 2%. Lalu tingkat suku bunga penjaminan BPR dalam rupiah menjadi sebesar 9,25%. Tingkat suku bunga penjaminan yang diputuskan melalui rapat dewan komisioner (RDK) berlaku untuk periode 31 Oktober 2018 hingga 12 Januari 2019.

Lantas mengapa pertumbuhan DPK mengalami perlambatan? Sejumlah faktor yang menghambat pertumbuhan DPK rupiah dan valas antara lain digunakan untuk pembayaran impor dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Selain itu dipicu penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan kupon yang jauh lebih “gurih” dari suku bunga deposito. Penyebab lain yang tidak bisa dihindari adalah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan pada lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk membuat bantalan dana yang disimpan pada SBN. Diperkirakan dana LKBN yang masuk dalam SBN mencapai Rp29 triliun hingga akhir tahun ini. Untuk tahun ini BI memprediksi kesenjangan antara kredit dan DPK bisa mencapai Rp99 triliun. Lagi, satu pekerjaan rumah bagi pemerintah, bagaimana men­jaga agar kredit perbankan tetap mengucur lancar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. l
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)