Bawaslu Akan Cermati Potensi Pelanggaran di Aksi 212
Kamis, 29 November 2018 - 23:05 WIB
Bawaslu Akan Cermati Potensi Pelanggaran di Aksi 212
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mencermati adanya potensi pelanggaran pemilu dalam aksi reuni 212. Bawaslu akan menindak jika ada pihak yang memanfaatkan aksi tersebut untuk ajang kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja menanggapi upaya Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar aksi bertajuk Reuni Akbar 212. Gerakan 212 menjadi istilah bagi para peserta aksi massa 2 Desember 2016. Kegiatan rencananya diisi tausiah di halaman Monumen Nasional (Monas).
"Dilarang kampanye (di reuni 212). Baik kampanye capres, parpol, caleg dan calon anggota DPD semua tidak boleh," ucap Rahmat saat dihubungi wartawan, Kamis (29/11/2018).
Bawaslu RI, sambungnya, sudah menugaskan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi jalannya reuni akbar 212. Jika ditemukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye, Bawaslu akan menindaknya.
"Yang bisa dikategorikan kampanye adalah membawa atribut partai maupun peserta pemilu. Membawa atribut yang memuat citra diri peserta pemilu, ajakan untuk memilih paslon tertentu, hingga penyampaian visi misi. Selain itu, kampanye tagar juga dilarang diselipkan dalam aksi tersebut. Kalau yang gitu-gitu itu berarti mereka nanti izinnya untuk kampanye," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan kampanye dilarang dalam aksi 212 lantaran izin kegiatan tersebut bukan izin kampanye. Selain itu, metode kampanye rapat umum juga baru bisa dilaksanakan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.
"Kami minta kepada bawaslu DKI Jakarta untuk menindak jika ada atau ada laporan pelanggaran atau (temuan) yang berbau kampanye. Jadi diharapkan itu tidak kampanye, karena mereka kan izinnya untuk menyampaikan pendapat, bukan izin buat kampanye," tegasnya.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja menanggapi upaya Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar aksi bertajuk Reuni Akbar 212. Gerakan 212 menjadi istilah bagi para peserta aksi massa 2 Desember 2016. Kegiatan rencananya diisi tausiah di halaman Monumen Nasional (Monas).
"Dilarang kampanye (di reuni 212). Baik kampanye capres, parpol, caleg dan calon anggota DPD semua tidak boleh," ucap Rahmat saat dihubungi wartawan, Kamis (29/11/2018).
Bawaslu RI, sambungnya, sudah menugaskan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi jalannya reuni akbar 212. Jika ditemukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye, Bawaslu akan menindaknya.
"Yang bisa dikategorikan kampanye adalah membawa atribut partai maupun peserta pemilu. Membawa atribut yang memuat citra diri peserta pemilu, ajakan untuk memilih paslon tertentu, hingga penyampaian visi misi. Selain itu, kampanye tagar juga dilarang diselipkan dalam aksi tersebut. Kalau yang gitu-gitu itu berarti mereka nanti izinnya untuk kampanye," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan kampanye dilarang dalam aksi 212 lantaran izin kegiatan tersebut bukan izin kampanye. Selain itu, metode kampanye rapat umum juga baru bisa dilaksanakan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.
"Kami minta kepada bawaslu DKI Jakarta untuk menindak jika ada atau ada laporan pelanggaran atau (temuan) yang berbau kampanye. Jadi diharapkan itu tidak kampanye, karena mereka kan izinnya untuk menyampaikan pendapat, bukan izin buat kampanye," tegasnya.
(pur)