Badan Pengawas MA Akan Evaluasi Ketua PN Jaksel dan Jaktim

Kamis, 29 November 2018 - 19:30 WIB
Badan Pengawas MA Akan Evaluasi Ketua PN Jaksel dan Jaktim
Badan Pengawas MA Akan Evaluasi Ketua PN Jaksel dan Jaktim
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui badan pengawasnya akan melakukan evaluasi pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) karena aparatur pengadilan keduanya telah ditetapkan tersangka karena terlibat kasus suap.

"Jelas ini akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung apakah pimpinan dari Pengadilan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan peraturan MA No 8 Tahun 2016. Dimana dalam peraturan itu, dia (ketua pengadilan negeri) mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi para anggotanya," ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Suhadi menjelaskan, Badan Pengawas MA akan mengecek apakah Ketua PN Jaksel dan Jaktim pernah melakukan rapat pembinaan, mengecek absensi hingga notulen. "Kalau sudah optimal dilakukan upaya tersebut, ternyata pembinaan dan pengawasan terus menerus dilakukan Ketua PN, maka Ketua PN itu bisa lepas dari sanksi," jelas Suhadi.

Namun bila diketahui Ketua PN lalai tidak melakukan pembinaaan kepada anggotanya, MA tidak segan-segan akan memberikan sanksi atas kelalaian Ketua PN tersebut.

"Seperti di Bengkulu dicopot dari jabatannya. Tapi itu melalui proses, proses sesuai dengan peraturan Mahkmah Agung Nomor 8 itu diproses oleh Badan Pengawas MA," jelas Suhadi.

Diketahui KPK menetapkan dua orang Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3771 seconds (0.1#10.140)