Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali
Kamis, 29 November 2018 - 17:05 WIB
Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto karena menyebut 'Tampang Boyolali' dalam sebuah sambutan di hadapan masyarakat Boyolali beberapa waktu lalu.
Bawaslu memutuskan laporan itu tidak dapat dilanjutkan atau dengan kata lain dihentikan karena dianggap tidak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dalam putusan itu, Bawaslu menyebutkan status laporan/temuan tidak dapat ditindaklajuti.
"Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," berikut surat pemberitahuan yang ditandatangi Ketua Bawaslu, Abhan pada 27 November 2018.
Diketahui sebelumnya, Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dilaporkan oleh Advokat Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu terkait pidato 'tampang Boyolali'. Pidato tersebut diduga mengandung penghinaan dan SARA. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Bawaslu memutuskan laporan itu tidak dapat dilanjutkan atau dengan kata lain dihentikan karena dianggap tidak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Dalam putusan itu, Bawaslu menyebutkan status laporan/temuan tidak dapat ditindaklajuti.
"Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," berikut surat pemberitahuan yang ditandatangi Ketua Bawaslu, Abhan pada 27 November 2018.
Diketahui sebelumnya, Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dilaporkan oleh Advokat Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu terkait pidato 'tampang Boyolali'. Pidato tersebut diduga mengandung penghinaan dan SARA. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
(kri)