Tunggu Putusan MA, Irman Gusman Yakin Permohonan PK Dikabulkan

Rabu, 28 November 2018 - 14:42 WIB
Tunggu Putusan MA, Irman...
Tunggu Putusan MA, Irman Gusman Yakin Permohonan PK Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Proses persidangan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman telah mencapai tahapan penandatangan berita acara oleh Irman.

Menurut Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irman menyatakan bahwa setelah dilakukan penandatangan berita acara oleh kliennya berkas PK tersebut dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk tahapan selanjutnya.

"Berkas dikirim ke MA, kita tunggu putusan MA, bisa 6 bulan atau lebih," ujar Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/11/2018).

Maqdir yang mewakili Irman yakin bahwa permohonan PK itu bakal dikabulkan oleh MA. "Insya Allah permohonan PK dikabulkan," ucapnya.

Pada agenda sidang sebelumnya, Irman beserta kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulan berdasarkan bukti baru (novum). Novum itu berisi adanya kontradiksi/pertentangan dalam putusan Majelis Hakim tersebut dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diketahui Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(kri)
Berita Terkait
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
OTT KPK, Bupati Pekalongan...
OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Maluku Utara
Calon Dewas KPK Sarankan...
Calon Dewas KPK Sarankan Penyidik Bicara ke Dewan Pengawas Sebelum OTT
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
NATO Yakin Serangan...
NATO Yakin Serangan Balasan Ukraina ke Rusia Gagal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved