Rakernas di Raja Ampat, MUI Luncurkan Program Unggulan
A
A
A
RAJA AMPAT - Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Raja Ampat, Papua Barat meluncurkan program unggulan melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat untuk penyebaran da’i Islam Wasathiyah di bumi Papua yang diberi nama MUI Berkhidmah. Ada sembilan da’i angkatan pertama yang akan ditempatkan di beberapa Kabupaten/Kota se-Papua.
Tugas utama para da’i adalah menyebarkan Islam Wasathiyah dan melayani keagamaan di seluruh bumi Papua. “Ada tiga tugasnya adalah himayah (perlindungan umat), ri’ayah (bimbingan umat), dan taqwiyah (pemberdayaan umat),” kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (22/11/2018).
Menurut Cholil, himayah ummah ditujukan untuk menjaga masyarakat dari aliran sesat dan paham radikalisme terorisme. Ri’ayah ummah adalah bimbingan umat dalam memahami ajaran agama, mulai mengaji Alquran sampai masalah kematian. Sedangkan taqwiyah ummah adalah untuk pemberdayaan umat dalam merefleksikan keumatan dan kebangsaan.
Sembilan da’i tersebut akan berkhidmah kepada umat di bumi Papua selama setahun. “Nantinya akan diperpanjang jika dirasa masih diperlukan atau akan ditambah dengan da’i yang lain,” ujarnya.
Tugas utama para da’i adalah menyebarkan Islam Wasathiyah dan melayani keagamaan di seluruh bumi Papua. “Ada tiga tugasnya adalah himayah (perlindungan umat), ri’ayah (bimbingan umat), dan taqwiyah (pemberdayaan umat),” kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M Cholil Nafis dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (22/11/2018).
Menurut Cholil, himayah ummah ditujukan untuk menjaga masyarakat dari aliran sesat dan paham radikalisme terorisme. Ri’ayah ummah adalah bimbingan umat dalam memahami ajaran agama, mulai mengaji Alquran sampai masalah kematian. Sedangkan taqwiyah ummah adalah untuk pemberdayaan umat dalam merefleksikan keumatan dan kebangsaan.
Sembilan da’i tersebut akan berkhidmah kepada umat di bumi Papua selama setahun. “Nantinya akan diperpanjang jika dirasa masih diperlukan atau akan ditambah dengan da’i yang lain,” ujarnya.
(poe)