Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih Diprotes, KPU: Kita Patuhi Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menolak dan memprotes sikap KPU yang memberikan hak pilih kepada orang dengan gangguan jiwa atau gangguan mental.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengaku perlu meluruskan bahwa hal ini merupakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dimana dalam putusan itu harus mengakomodir hak pilih para disabilitas mental.
"Disabilitas mental ini kan semua orang mungkin mengalami tapi ada levelnya," kata Ilham di Hotel El Royal, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ilham menegaskan, levelnya menjadi domain dokter dan rumah sakit yang akan menentukan apakah yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa atau tidak. Jika dokter mengatakan, mereka masih bisa menggunakan nalarnya maka hak pilih akan diberikan.
Dalam hal ini, kata Ilham, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan putusan MK. "Tentu saja sebagai penyelenggara yang baik kita harus mematuhi putusan MK itu," jelas dia.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengaku perlu meluruskan bahwa hal ini merupakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dimana dalam putusan itu harus mengakomodir hak pilih para disabilitas mental.
"Disabilitas mental ini kan semua orang mungkin mengalami tapi ada levelnya," kata Ilham di Hotel El Royal, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ilham menegaskan, levelnya menjadi domain dokter dan rumah sakit yang akan menentukan apakah yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa atau tidak. Jika dokter mengatakan, mereka masih bisa menggunakan nalarnya maka hak pilih akan diberikan.
Dalam hal ini, kata Ilham, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan putusan MK. "Tentu saja sebagai penyelenggara yang baik kita harus mematuhi putusan MK itu," jelas dia.
(pur)