Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2018 - 17:59 WIB
Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi karena terbukti menerima suap terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Penjatuhan pidana delapan tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan putusan perkara itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Majelis Hakim juga mencabut hak politik politikus Golkar itu selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani sidang," jelasnya.

Hakim menilai Fayakhun terbukti menerima suap USD911.480 atau setara Rp12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.Suap diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.
Selain pencabutan hak politik, Hakim juga menolak Fayakhun menjadi justice collaborator (JC) . Hal tersebut merujuk pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Menimbang, majelis hakim berpendapat terdakwa bukan pelaku utama. Majelis hakim tidak menemukan tentang permohonan JC disinggung oleh JPU, baik dalam tuntutan, ataupun dalam surat lainnya, maka majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan justice collabolator dari terdakwa," tutur Hakim
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1356 seconds (0.1#10.140)
pixels